News . 27/05/2026, 12:50 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, angkat bicara terkait pembubaran kegiatan ibadah yang terjadi di Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dari sudut pandang agama maupun hukum negara.
Halim menyampaikan bahwa segala bentuk intimidasi maupun penghentian paksa terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
“Persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang beribadah itu tidak bisa dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi,” ujar Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu 27 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa nilai toleransi telah menjadi bagian penting dalam ajaran agama, termasuk dalam sejarah kehidupan Nabi Muhammad SAW yang selalu menekankan penghormatan terhadap perbedaan keyakinan.
Menurutnya, keberagaman merupakan bagian dari kehendak Tuhan yang tidak bisa dihindari, sehingga sikap saling menghormati menjadi kewajiban bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Oleh karena itu, umat Islam juga berkewajiban memberikan ruang bagi pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadahnya. Itu bagian dari ajaran agama itu sendiri,” ujarnya.
Halim menegaskan bahwa tindakan pembubaran ibadah, terlebih jika dilakukan dengan mengatasnamakan agama, tidak memiliki dasar pembenaran apa pun.
“Tidak bisa dibenarkan siapa pun, apalagi atas nama agama, melakukan persekusi sampai membubarkan ibadah umat lain,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Halim juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Ia menilai tindakan persekusi terhadap aktivitas keagamaan merupakan pelanggaran ganda, baik terhadap ajaran agama maupun terhadap konstitusi negara.
“Ini jelas melanggar ajaran agama dan juga melanggar konstitusi. Tidak bisa dibenarkan,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, Halim juga menyinggung persoalan perizinan rumah ibadah GMS Sewon. Ia menyebut bahwa proses tersebut akan tetap mengikuti mekanisme resmi sesuai aturan yang berlaku, termasuk melibatkan Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta unsur Forkopimda.
Menurutnya, pemerintah daerah saat ini masih menunggu hasil rekomendasi dari instansi terkait untuk menentukan kelayakan dan kelengkapan administrasi pengajuan izin tersebut.
“Nanti kita akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Dari situ akan dilihat apakah pengajuan izin tersebut sudah memenuhi syarat atau belum,” pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media