News . 28/05/2026, 16:11 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Polres Kulon Progo akhirnya mengungkap misteri penemuan mayat perempuan tanpa busana di aliran Kali Ngerowo, Kalurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah. Korban diketahui bernama Dwi Astuti (DA) 45 tahuu, seorang karyawan toko laundry. Dia menjadi korban pembunuhan akibat konflik utang piutang.
Aparat kepolisian bergerak cepat meringkus B (28), pria asal Lendah yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ayam potong di Pasar Mangiran, Srandakan, Bantul. Hubungan kerja yang sedianya berdekatan karena kios mereka saling berhadapan, justru berakhir dengan tindakan kriminal berat.
Konflik bermula saat korban meminjam uang secara bertahap kepada pelaku hingga mengumpul sejumlah Rp1,2 juta. Masalahnya, dana tersebut merupakan uang modal milik pemilik usaha ayam potong tempat B bekerja. Kondisi ini membuat posisi pelaku terjepit karena kewajiban menyetorkan hasil penjualan harian kepada bosnya.
Saat pelaku berusaha menagih, korban justru berniat menambah pinjaman baru. Situasi memanas tersebut diperparah oleh kondisi psikologis pelaku yang sedang tidak stabil.
“Pelaku emosi karena korban belum mengembalikan utang dan justru kembali ingin meminjam uang. Sebelum kejadian, pelaku sempat mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat di Markas Polres Kulon Progo, Kamis 28 Mei 2026.
Di bawah kendali zat adiktif dan minuman keras, emosi pelaku tidak terbendung hingga melakukan penganiayaan berat yang merenggut nyawa korban.
Penyingkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat jasad mengapung di Kali Ngerowo pada Jumat 24 Mei 2026. Tim Inafis Polres Kulon Progo bersama relawan langsung mengevakuasi jenazah tanpa identitas tersebut ke RSUD Wates.
Kecurigaan polisi muncul setelah tim medis menemukan titik lebam tidak wajar pada tubuh korban. Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan bahwa penyidik langsung mencocokkan data dengan laporan orang hilang di Polres Bantul, hingga pihak keluarga memastikan bahwa jasad tersebut adalah DA.
Penyelidikan mendalam yang melibatkan Satreskrim Polres Kulon Progo dan Tim Jatanras Polda DIY membuahkan hasil saat menggeledah tempat kerja pelaku di Mangiran. Polisi menemukan sisa bercak darah pada area dinding bangunan.
“Kami mengirimkan sampel darah yang menempel di salah satu dinding kios untuk diperiksa di laboratorium forensik. Hasil uji laboratorium menunjukkan darah tersebut identik dengan korban,” kata Subihan Afuan Ardhi.
Bukti ilmiah tersebut membuat pelaku tidak dapat mengelak lagi saat petugas menangkapnya pada Selasa 26 Mei 2026.
Selain menahan tersangka, petugas mengamankan armada operasional berupa Honda Scoopy hitam putih, gawai merek Opel, pakaian, tas selempang, serta alat pel yang digunakan untuk membersihkan tempat kejadian perkara.
Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru untuk menjerat pelaku. Tersangka menghadapi dakwaan Pasal 458 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun. Penyidik juga menyertakan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media