News . 31/05/2026, 18:14 WIB

SADIS! Diduga Nyandu Judol, Mahasiswa Jogja Nekat Rampok dan Sekap Lansia

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Jerat judi online kembali memicu tindakan kriminalitas nekat yang melibatkan kalangan terpelajar. Satreskrim Polres Kudus membekuk seorang mahasiswa berinisial H (25) setelah melakukan aksi perampokan brutal terhadap Munzainah (73), seorang wanita lanjut usia yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pemuda tersebut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah insiden terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang menempuh studi di Yogyakarta ini tega menganiaya korban karena mengalami tekanan finansial akibat hobi bertaruh di jagat maya serta beban biaya perkuliahan.

Kronologi Penyekapan dan Penyamaran Pelaku

Insiden pencurian dengan kekerasan ini berlangsung pada Kamis (28/5/2026) dini hari saat korban tengah beristirahat. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi mengingat korban selama ini tinggal seorang diri di dalam hunian tersebut.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, membeberkan bahwa tersangka menyusup ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencongkel salah satu jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk ke area dalam, pelaku menyadari risiko identitasnya bakal terbongkar karena korban mengenali wajahnya sebagai tetangga dekat.

"Pelaku masuk dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng. Selanjutnya pelaku mengambil helm di ruang tamu untuk menutupi wajah karena pelaku merupakan tetangga korban. Kemudian pelaku mengambil barang secara paksa serta melakukan pemukulan beberapa kali," ujar Heru saat memberikan keterangan di markas kepolisian, Jumat 29 Mei 2026.

Tersangka menganiaya dan menyekap nenek renta tersebut agar tidak berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Setelah korban tidak berdaya, H melucuti seluruh perhiasan emas yang melekat pada tubuh korban secara paksa.

Barang Bukti Dikubur di Area Persawahan

Usai melancarkan aksinya, mahasiswa tersebut berupaya mengelabui petugas dengan mengaburkan barang bukti hasil kejahatan. Tersangka melarikan diri menuju kawasan pinggiran dan menyembunyikan seluruh perhiasan emas curian di dalam tanah di area persawahan warga.

Namun, upaya penghilangan jejak tersebut patah oleh ketelitian tim penyidik lapangan. Polisi berhasil mengamankan kembali aset berharga milik korban senilai Rp62 juta, yang terdiri atas satu utas kalung, dua buah gelang, serta dua buah cincin emas.

Selain logam mulia, petugas menyita sejumlah alat pendukung kejahatan milik tersangka. Barang bukti tersebut meliputi sebilah obeng untuk mencongkel, satu unit helm putih penutup wajah, jaket hitam, sepasang sandal, tas penyimpanan, serta satu unit sepeda motor yang menjadi sarana transportasi pelaku saat beroperasi.

Pendalaman Motif Judi Online dan TKP Lain

Pihak penyidik mengonfirmasi bahwa ketergantungan pada platform judi online menjadi pemicu utama yang merusak moralitas pemuda terpelajar tersebut. Pelaku membutuhkan pasokan dana cepat dalam jumlah besar demi menutupi kekalahan taruhan sekaligus membayar biaya administrasi kuliahnya di Yogyakarta.

Otoritas penegak hukum kini tengah melakukan pengembangan secara intensif terhadap rekam jejak digital maupun aktivitas harian tersangka. Polisi mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminalitas serupa di lokasi berbeda.

"Kemungkinan iya, tetapi saat ini kebiasaan pelaku masih kami dalami lagi apakah ada TKP lain atau keterlibatan dalam tindak pidana lainnya," kata Heru menjelaskan arah penyelidikan lanjutan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com