Siap-Siap Cek Rekening, Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini 2 Juni 2026
Pensiunan sedang melakukan pengecekan saldo rekening melalui ponsel pintar untuk memantau dana tunjangan pemerintah.Foto:IG@taspen
jogja.fin.co.id - Pemerintah resmi menyalurkan dana gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima pensiun mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran tambahan penghasilan ini mengacu pada regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dana tahunan ini bergulir guna membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan pendidikan keluarga menyambut tahun ajaran baru sekolah, sekaligus memicu perputaran roda ekonomi nasional pada pertengahan tahun.
BUMN pengelola dana pensiun, PT Taspen (Persero), menegaskan bahwa pembayaran untuk kelompok penerima pensiun terlaksana paling cepat per 2 Juni 2026. Walau aturan menetapkan pencairan mulai awal Juni, pemerintah tetap membuka ruang penyaluran setelah bulan Juni jika terdapat kendala teknis dalam proses administrasi di lapangan.
Penentu Besaran Dana dan Aturan Pensiunan Baru
Taspen menjelaskan bahwa perhitungan besaran nominal gaji ke-13 tahun ini merujuk penuh pada komponen penghasilan yang masuk ke rekening penerima pada bulan Mei 2026. Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan iuran apa pun dalam penyaluran dana ini. Satu-satunya potongan hanya berupa pajak penghasilan, yang ketentuannya langsung ditanggung oleh pemerintah.
Komponen penyusun gaji ke-13 mencakup beberapa elemen kesejahteraan. Elemen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Tim anggaran menyesuaikan total nominal dengan pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan dari masing-masing individu penerima.
Skema pembayaran juga mengalami penyesuaian bagi pekerja yang baru saja memasuki masa purnatugas. Pegawai yang berstatus pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya tidak akan menerima kucuran dana dari Taspen. Sebagai gantinya, instansi tempat mereka terakhir bekerja yang memegang tanggung jawab penuh untuk membayarkan gaji ke-13 tersebut.
Dua Kategori ASN Dicoret dari Daftar Penerima
Pemerintah menetapkan regulasi ketat mengenai hak penerimaan ini. Tidak semua abdi negara mendapatkan tambahan penghasilan tengah tahun ini. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, ada dua kategori ASN yang lepas dari daftar penerima gaji ke-13.
Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani masa cuti di luar tanggungan negara. Kategori kedua mencakup ASN yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah, dengan catatan gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru tersebut.
Guna melancarkan distribusi dana ke seluruh penjuru negeri, Taspen merangkul 46 mitra pembayaran resmi di berbagai daerah. Pengelola dana mengimbau para pensiunan untuk segera melakukan proses autentikasi satu kali di awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen. Proses verifikasi ini cukup menggunakan fitur pemindaian wajah atau swafoto guna memastikan dana masuk tepat sasaran dan tepat waktu.
Mengingat tingginya perputaran uang dalam program ini, Taspen meminta seluruh peserta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan digital. Konsumen wajib menyaring seluruh informasi dan hanya memercayai pengumuman yang keluar dari kanal komunikasi resmi perusahaan guna menghindari modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah.