News . 03/06/2026, 12:24 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan medis Naura di RSUD Prambanan bermula dari rujukan berjenjang sejak Maret 2026 setelah kader Posyandu mencurigai ukuran lingkar kepala Naura yang hanya menyentuh 46 sentimeter. Setelah pemberian multivitamin tidak menunjukkan perubahan, dokter pada 27 April 2026 menyarankan tindakan CT Scan di ruang radiologi.
Sebelum pemindaian berlangsung, petugas melakukan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang. Tragis, pascaprosedur tersebut, Naura tidak kunjung sadarkan diri, mengalami penurunan kesadaran, hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di ruang ICU pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB.
Purnomo mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga lantaran surat keterangan kematian dari pihak rumah sakit dinilai sangat minim informasi. Dokumen resmi tersebut hanya menerangkan jenis jenazah sebagai kategori non-infeksius, tanpa menguraikan secara mendetail mengenai penyebab utama berhentinya napas korban.
"Belum ada (penjelasan pihak rumah sakit), yang ada hanya menjelaskan soal tindakan sedasi saja. Nah tindakan sedasi itu yang kemudian kami bersama tim melakukan pendalaman soal bagaimana sedasi itu," ucap Purnomo.
Meski demikian, Purnomo menegaskan bahwa tudingan kelalaian ini masih berstatus dugaan materiil. Pihaknya memilih menaruh kepercayaan penuh pada kinerja penyidik kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media