News . 03/06/2026, 13:10 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
"Kerugiannya sekitar Rp1 miliar lebih," urai Ihsan saat memberikan keterangan resmi di Markas Polda DIY.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka korupsi dan telah menjalani serangkaian pemeriksaan tambahan, pihak kepolisian sejauh ini belum melakukan penahanan fisik terhadap Reno Candra Sangaji. Penyidik beralasan proses hukum materiil saat ini masih terus bergulir untuk melengkapi berkas perkara.
"Secepatnya nanti setelah itu kita lakukan pemanggilan lagi kemudian kita tahan dan akan dilakukan konferensi pers bersama," ujar Ihsan menegaskan rencana penahanan dalam waktu dekat. Sementara itu, pihak Lurah Condongcatur hingga saat ini belum memberikan respons resmi saat awak media mencoba menghubungi melalui sambungan telepon.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media