News . 04/06/2026, 17:15 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menekankan aturan ketat bagi seluruh pelaku usaha jasa pariwisata agar tidak memanfaatkan momentum dengan menaikkan harga layanan di luar batas kewajaran. Pengelola destinasi diwajibkan memasang daftar tarif secara transparan di lokasi yang mudah terlihat guna menghindari praktik curang yang merugikan konsumen.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media