Sabtu, 06 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Polresta Sleman Gulung Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Seyegan

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
04/06/2026, 21:53 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Sleman Gulung Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Seyegan

Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya korban di Seyegan.Foto:jogjafincoid

jogja.fin.co.id - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sleman berhasil meringkus komplotan pemuda yang melakukan penganiayaan massal terhadap seorang mahasiswa berinisial MN berusia 23 tahun di wilayah Seyegan. Aparat kepolisian mengamankan total empat orang tersangka yang terbukti melakukan aksi kekerasan bersama-sama di jalanan pada akhir Mei lalu.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut berlangsung di area utara Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seyegan, Margodadi, Sleman. Pihak kepolisian menggelar rilis perkara untuk memaparkan hasil penangkapan dan motif di balik aksi kriminalitas jalanan tersebut.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Sat Reskrim Polresta Sleman, Ipda Kiswanto, mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi Minggu 26 Mei 2026 sekira pukul 05.30 WIB di utara SPBU Seyegan.

" Tersangka ada empat," ujarnya di Aula Polresta Sleman, Kamis 4 Juni 2026.

Advertisement

Tim penyidik mengidentifikasi keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka berinisial RSA 20 tahun dan FAA 22 tahun, yang merupakan warga Godean, bertindak sebagai pengendara sepeda motor atau joki. Sementara itu, dua eksekutor atau penyerang lapangan adalah FYH 18 tahun warga Gamping, serta FAR 16 tahun asal Godean.

"Petugas Sat Reskrim Polresta Sleman melakukan pelacakan intensif setelah menerima laporan resmi dari pihak korban. Polisi berhasil melakukan pemprofilan wajah dan identitas para pelaku berdasarkan petunjuk di tempat kejadian perkara, hingga akhirnya menangkap mereka pada Selasa, 2 Juni 2026," jelasnya.

Polisi kini menahan tiga tersangka dewasa di rumah tahanan Mapolresta Sleman. Sedang untuk satu tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur, polisi menitipkannya ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa aksi pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman lalu lintas di jalan raya. Para pelaku merasa geram karena menduga korban mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan hampir menabrak salah satu rekan kelompok mereka saat melintas di Jalan Sidomoyo, Godean. Alasan meminta pertanggungjawaban tersebut membuat para pelaku mengejar dan mengadang korban.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja