News . 05/06/2026, 15:34 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Tim gabungan Resmob Polres Bantul bersama Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kretek meringkus dua pemuda pelaku pembacokan petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis. Polisi menangkap kedua pelaku yang berstatus sebagai mahasiswa ini di lokasi berbeda di wilayah Sewon, Bantul, pada Kamis 4 Juni 2026.
Penangkapan bermula dari pengejaran intensif pasca-insiden berdarah yang melukai petugas jaga malam TPR Parangtritis. Polisi mengamankan pelaku berinisial RWSA (22), warga Pendowoharjo, Sewon, sekitar pukul 14.30 WIB, sebelum menciduk rekan kejahatannya, AW (26), warga Panggungharjo, Sewon, pada pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan keberhasilan tim gabungan dalam membongkar komplotan kekerasan jalanan ini.
"Tim gabungan telah mengamankan dua terduga pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Peristiwa penganiayaan itu menimpa Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang malam itu tengah piket menjaga TPR Parangtritis di Padukuhan Duwuran, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.," jelas Rita, Jumat 5 Juni 2026.
Adapun insiden mengerikan ini terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. Saat korban fokus memantau kendaraan, para pelaku datang berboncengan motor dari arah selatan melintasi TPR.
"Pelaku sempat meneriakkan kata-kata umpatan kasar sebelum akhirnya menyerang korban secara membabi buta. RWSA langsung mengayunkan sebilah celurit ke arah tubuh korban," ungkap Rita.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan oleh rekan-rekannya ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Setelah mendapatkan jahitan pada luka robeknya, korban langsung melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Kretek.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP) serta membedah rekaman kamera pengawas (CCTV). Analisis digital visual tersebut mengarah kuat pada identitas RWSA dan AW hingga berujung pada penangkapan keduanya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan. Pihakna menyita dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 5494 IP warna hitam.
Penyidik menjerat kedua mahasiswa ini dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media