News . 05/06/2026, 11:09 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi rumah keluarga korban dugaan malpraktik di Srimulyo, Piyungan, Bantul. Lembaga pengawas negara ini menyatakan kesiapannya untuk mengintervensi proses hukum apabila pihak keluarga menemui jalan buntu dalam mencari keadilan.
Kehadiran ORI DIY ke rumah duka menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap kinerja kepolisian maupun manajemen RSUD terkait akan berjalan lebih ketat. Kasus kematian anak yang diduga akibat kelalaian penanganan medis di salah satu RSUD Prambanankini berada dalam pantauan langsung lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi, menegaskan bahwa kedatangan timnya murni untuk memberikan dukungan moral sekaligus membuka ruang komunikasi bagi keluarga korban. Lembaga ini memposisikan diri sebagai pelindung hak-hak warga negara dalam mengakses layanan hukum dan kesehatan.
"Kami sebagai lembaga pengawas pelayanan publik datang dalam rangka silaturahmi terhadap korban, karena itu bagian dari penguatan pencarian keadilan bagi keluarga," kata Muflihul Hadi di Bantul, Kamis, 4 Juni 2026.
Hadi menjelaskan, ORI DIY memantau penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian. Jika keluarga korban mendapati adanya pelayanan yang lambat, tidak profesional, atau kurang maksimal dari aparat penegak hukum, Ombudsman membuka pintu lebar untuk menerima aduan.
Selain kinerja kepolisian, Ombudsman juga menyoroti hak keterbukaan informasi dari pihak RSUD yang dilaporkan. Jika manajemen rumah sakit mempersulit keluarga dalam mendapatkan rekam medis atau penjelasan kronologi penanganan, ORI DIY siap mengambil tindakan penertiban administrasi.
"Begitu juga apabila dalam permintaan informasi kepada pihak rumah sakit terkait tidak mendapatkan pelayanan, nanti bisa disampaikan biar kami membantu," ujar Hadi menambahkan.
Hadi mengklarifikasi bahwa kunjungan ini bukan untuk memaksa keluarga korban segera membuat laporan resmi baru ke Ombudsman. Kehadiran mereka bertujuan memberikan edukasi bahwa ada instansi negara yang siap menjamin prosedur hukum berjalan di rel yang benar.
"Misal ada kebuntuan nanti bisa menyampaikan ke kami dan kami bisa membantu," ucapnya.
Saat ini, ORI DIY memang belum membentuk tim investigasi khusus secara mandiri untuk mengusut kasus ini. Langkah tersebut belum diambil karena penanganan perkara pidananya masih berjalan di bawah wewenang penyidik kepolisian.
"Jadi kita akan lihat dulu, belum sampai membentuk tim, tapi tentu apabila dari keluarga korban melapor atau meminta bantuan kami, kita tidak akan menolak," kata Hadi menegaskan sikap lembaganya.
Kendati demikian, Ombudsman tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini berjalan di tempat tanpa ada kejelasan informasi yang transparan bagi keluarga. Pihaknya memiliki kewenangan penuh untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media