News . 07/06/2026, 08:40 WIB

Babak Baru Video Syur 'Bandar Bergetar", Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Telegram VIP

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.com.id - Kasus video asusila viral yang dikenal publik dengan nama “Bandar Bergetar” memasuki perkembangan baru. Kepolisian Resor Batang resmi menetapkan seorang pria berinisial SAE (26) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran konten pornografi melalui grup VIP Telegram.

SAE kini menjalani penahanan di Mapolres Batang sejak Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai memenuhi unsur pidana.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Iptu Maulidya Nur Maharanti mengungkapkan proses penyidikan sempat mengalami kendala lantaran sejumlah bukti digital diduga telah dihapus.

“Kasus Bandar Bergetar sebelumnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Namun, kami sempat terkendala karena barang bukti seperti telepon seluler dan percakapan digital dihilangkan, sehingga penyelidikan harus dimulai kembali dari awal,” ujar Maulidya, Jumat 5 Juni 2026.

Walau menghadapi hambatan, aparat kepolisian tetap melanjutkan penelusuran dengan bantuan laboratorium forensik digital. Dari proses tersebut, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi juga mengamankan perangkat yang diduga dipakai untuk membuat video. Sejumlah file digital yang ditemukan disebut memiliki keterkaitan langsung dengan video yang sedang diselidiki.

Pengembangan kasus turut dilakukan hingga ke Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di wilayah itu, penyidik memeriksa seorang pelanggan grup VIP Telegram yang diketahui memperoleh video secara utuh melalui sistem berbayar.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas transmisi sekaligus praktik jual beli konten pornografi lewat platform digital. Polisi juga menduga terdapat pola distribusi yang melibatkan beberapa pihak, mulai dari pemilik video, perantara, hingga pembeli.

Dalam kasus ini, SAE diduga berperan sebagai penghubung yang membantu penyebaran video melalui Telegram. Meski begitu, hasil pemeriksaan sementara menyebut tersangka tidak menerima keuntungan finansial secara langsung.

“Hasil penyidikan menunjukkan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai broker. Saat ini masih dalam pengejaran dan pendalaman lebih lanjut,” kata Maulidya.

Baca Juga

Saat ini Polres Batang masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam jaringan distribusi video asusila tersebut.

Akibat perbuatannya, SAE dijerat Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi terkait pembuatan, produksi, transmisi, hingga distribusi konten pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com