Jumat, 31 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Fakta-Fakta Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Rugikan Negara Rp1 Miliar

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
07/06/2026, 18:49 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Fakta-Fakta Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi TKD, Rugikan Negara Rp1 Miliar

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan.Foto:Polda DIY

jogja.fin.co.id – Kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyeret pejabat publik. Penyidik Polda DIY resmi menetapkan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, sebagai tersangka baru dalam skandal penyalahgunaan aset desa tersebut.

Berikut adalah rangkuman fakta penting di balik jeratan hukum yang menimpa orang nomor satu di Kalurahan Condongcatur ini:

1. Sewakan Lahan Secara Ilegal ke 17 Pihak

Kasus ini mencuat setelah Tim Intelijen dan Penindakan menemukan praktik komersialisasi lahan TKD di Dusun Gandok secara sepihak. Reno diduga menyewakan aset kalurahan tersebut kepada 17 pihak penyewa tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, setiap pemanfaatan lahan wajib mendapatkan restu tertulis dari kraton selaku pemilik ulayat.

2. Kerugian Negara Menembus Rp1 Miliar

Polda DIY menaikkan status hukum Reno setelah melakukan gelar perkara dan mengantongi bukti kuat. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengonfirmasi bahwa nilai kerugian yang muncul akibat sewa lahan tanpa izin gubernur ini mencapai lebih dari Rp1 miliar. Angka tersebut didapatkan penyidik berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

3. Pemkab Sleman Proses SK Pemberhentian Sementara

Merespons status hukum Reno, Pemerintah Kabupaten Sleman langsung mengambil tindakan birokrasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman sudah menerima surat penetapan tersangka resmi dari kepolisian. Dokumen ini menjadi dasar formil bagi pemerintah untuk menyusun draf Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara Reno dari jabatan lurah. Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, menargetkan proses administrasi pencopotan ini akan rampung dalam dua minggu ke depan.

4. Tersangka Belum Ditahan dan Tetap Bekerja

Baca Juga

Meski sudah menyandang status tersangka korupsi, Reno Candra Sangaji diketahui belum menjalani penahanan oleh penyidik Polda DIY. Atas dasar tersebut, secara formil Reno saat ini masih menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di kantor Kalurahan Condongcatur. Hak dan kewenangannya sebagai lurah baru akan gugur total setelah SK pemberhentian sementara ditandatangani oleh Bupati Sleman.

5. Kursi Pimpinan Bakal Diisi Plt Pilihan Bupati

Pemkab Sleman memastikan roda pemerintahan di Condongcatur tidak boleh mandek akibat kasus hukum ini. Bupati dan Sekda Sleman sedang mengkaji dinamika sosial di lapangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Lurah yang baru. Kepala Dinas PMK Sleman, Alhalik, menyebut penunjukan Plt sepenuhnya menjadi hak prerogatif bupati. Sosok pengganti sementara tersebut nantinya bisa diambil dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pemkab atau perwakilan pamong kalurahan yang dinilai bersih dan cakap.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja