Senin, 08 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Gerebek Markas Love Scamming di Semarang, Imigrasi Amankan 4 WNA Tiongkok dan 604 Ponsel

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
07/06/2026, 15:51 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Gerebek Markas Love Scamming di Semarang, Imigrasi Amankan 4 WNA Tiongkok dan 604 Ponsel

Petugas Imigrasi Semarang memeriksa ratusan barang bukti telepon genggam dan laptop hasil penggerebekan markas love scamming WNA Tiongkok.Foto:IST

jogja.fin.co.id – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang membongkar sindikat kejahatan siber internasional bermodus penipuan asmara daring (love scamming). Operasi pengawasan keimigrasian yang berlangsung pada Kamis 4 Juni 2026 menjelang tengah malam ini berhasil mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok di sebuah rumah mewah kawasan Perumahan Puri Eksekutif, Puri Anjasmoro, Semarang Barat.

Keempat warga asing yang ditangkap berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain melanggar hukum keimigrasian, mereka diduga kuat memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasional untuk menguras kantong korban di luar negeri melalui platform digital. Dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26) juga ikut diamankan petugas untuk digali keterangannya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita aset digital dalam jumlah fantastis yang digunakan untuk mengeksekusi penipuan. Barang bukti yang disita meliputi 604 unit telepon genggam berbagai merek, 11 unit laptop, 10 unit komputer all-in-one (AIO), ratusan kartu SIM, serta tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok.

Penyelidikan intensif yang berjalan selama dua pekan mendeteksi pergerakan mencurigakan di dalam rumah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksi love scamming menggunakan aplikasi komunikasi DingTalk dan DingDing. Mereka memalsukan identitas demi membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan korban sebelum akhirnya melancarkan manipulasi finansial.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja intelijen terstruktur. Sinergi antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhasil memetakan pergerakan pelaku secara akurat.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah," ungkap Ari Widodo, Sabtu 6 Juni 2026.

Pihaknya memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Para WNA Tiongkok saat ini ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan mendalam. Petugas menjerat mereka dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. Penyidik juga menerapkan Pasal 119 UU Keimigrasian kepada salah satu pelaku yang kedapatan tidak memiliki dokumen perjalanan sah yang masih berlaku.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan atensi khusus terhadap pola kejahatan transnasional yang mulai bergeser ke daerah-daerah di Jawa Tengah. Pengungkapan kasus di Semarang ini menjadi bagian dari penerapan selective policy atau kebijakan selektif yang mewajibkan hanya orang asing bermanfaat yang boleh tinggal di Indonesia.

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal. Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam.

Baca Juga

Melalui penindakan tegas ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk memperketat fungsi pengawasan lapangan dan memperluas jaringan intelijen bersama aparat penegak hukum lain, guna mencegah Indonesia dijadikan suaka operasional oleh sindikat penipuan daring internasional.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja