Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Mahfud MD Sebut Pelanggaran Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jauh Lebih Parah

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
07/06/2026, 19:22 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Mahfud MD Sebut Pelanggaran Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jauh Lebih Parah

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers mengenai kasus korupsi Badan Gizi Nasional di Kasihan, Bantul.Foto:ANT

jogja.fin.co.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, mendukung penuh tindakan Kejaksaan Agung (Kejegung) yang menangkap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Mahfud menilai penangkapan tersebut sudah sangat tepat lantaran sang pejabat dinilai tidak kompeten. Sejak awal instansi baru itu dibentuk, Dadan dianggap belum menguasai tata kelola birokrasi pemerintahan maupun regulasi baku terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kritik mendalam tersebut disampaikan Mahfud saat menemui awak media di kawasan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu 6 Juni 2026. Menurut pakar hukum tata negara ini, Dadan Hindayana tidak memiliki rekam jejak di dunia birokrasi serta buta terhadap hukum keuangan negara, sehingga terkesan menjalankan lembaga negara dengan sembarangan.

Ketidakpahaman jajaran pimpinan BGN terhadap sistem kerja pemerintahan berdampak langsung pada implementasi program di lapangan. Mahfud membeberkan bukti nyata berupa maraknya kasus keracunan makanan yang menimpa anak-anak di berbagai daerah pada tiga bulan pertama program MBG bergulir.

Advertisement

Rangkaian insiden medis tersebut sempat memicu kepanikan massal hingga melahirkan gelombang protes dari publik yang menuntut penghentian sementara program.

Meskipun mengkritik keras figur pimpinannya, Mahfud meluruskan bahwa konsep dasar program MBG merupakan gagasan yang sangat baik untuk pemenuhan gizi masyarakat.

Sayangnya, eksekusi serta manajemen kontrol yang buruk dari internal BGN merusak esensi program tersebut. Pihak luar telah berulang kali meminta agar manajemen melakukan evaluasi total, namun masukan tersebut tidak pernah dihiraukan oleh Dadan hingga akhirnya kini terbukti menimbulkan kerugian uang negara hingga ratusan miliar rupiah.

Borok BGN Bakal Terbongkar di Pengadilan

Lebih lanjut, tokoh asal Madura ini meyakini bahwa temuan alat bukti yang saat ini diungkap oleh Kejaksaan Agung baru menyentuh bagian permukaan saja. Praktik penyelewengan hukum serta manipulasi anggaran yang terjadi di dalam tubuh BGN diyakini jauh lebih masif dan parah dibandingkan dengan data yang sudah diekspos ke hadapan publik.

"Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan," prediksi Mahfud saat memberikan keterangan tambahan terkait pengembangan kasus hukum tersebut.

Baca Juga

Sebagai informasi, kasus korupsi di lembaga baru ini telah menyeret tiga pucuk pimpinan tertingginya ke dalam sel tahanan. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka utama.

Dalam perkembangannya, penyidik korps adhyaksa juga resmi menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, atas dugaan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara. Saat ini, ketiga mantan pejabat tersebut tengah menjalani penahanan intensif untuk kepentingan penyusunan berkas dakwaan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja