Selasa, 09 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Aturan Hapus Tagih Sudah Disahkan DPR, Pengusaha Kecil di Jogja Tagih Janji Pemerintah

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
09/06/2026, 14:24 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Aturan Hapus Tagih Sudah Disahkan DPR, Pengusaha Kecil di Jogja Tagih Janji Pemerintah

Massa dari Komunitas UMKM DIY saat menggelar aksi damai menuntut realisasi hapus buku dan hapus tagih kredit macet di Yogyakarta.Foto:Tangkapanlayar

jogja.fin.co.id - Ratusan pelaku usaha kecil yang tergabung dalam Komunitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi damai di jalanan kota Yogyakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Massa menuntut pemerintah pusat segera menerbitkan aturan turunan pasca-disahkannya regulasi baru yang mengatur pemutihan utang perbankan bagi sektor usaha kecil.

Aksi massa ini dipicu oleh kekhawatiran para pelaku usaha lokal terhadap lambatnya eksekusi kebijakan di tingkat pusat. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengetok palu pengesahan Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rapat paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu. Salah satu poin paling penting di dalam regulasi tersebut adalah skema hapus buku dan hapus tagih bagi kredit macet yang menjerat pelaku UMKM.

Para demonstran menilai, tanpa adanya desakan langsung dari daerah, implementasi penghapusan utang ini berisiko mandek di tingkat birokrasi. Oleh karena itu, perwakilan massa menegaskan pentingnya gerak cepat dari kementerian terkait agar kebijakan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya di tingkat akar rumput.

"Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa hak-hak pelaku usaha kecil yang terpuruk akibat utang masa lalu tidak sekadar menjadi catatan di atas kertas," ujar salah satu koordinator lapangan aksi dalam orasinya di Yogyakarta, Selasa 9 Juni 2026.

Advertisement

Menagih Kepastian Regulasi Hapus Tagih

Jeratan utang pascapandemi dan ketidakpastian ekonomi global disinyalir menjadi alasan utama mengapa banyak pelaku usaha di DIY mengalami gagal bayar. Keberadaan Revisi UU P2SK yang baru disahkan lima hari lalu itu awalnya membawa angin segar, namun lambatnya petunjuk teknis membuat para pelaku usaha mulai gelisah.

Seorang perwakilan Komunitas UMKM DIY menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini murni didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan dapur para pelaku usaha. Menurutnya, status kredit macet di perbankan selama ini mengunci ruang gerak modal mereka, sehingga pemutihan utang melalui mekanisme hapus tagih harus segera direalisasikan tanpa penundaan.

Pihak asosiasi UMKM lokal juga mengonfirmasi bahwa ribuan anggotanya saat ini tidak bisa mengakses pembiayaan baru karena rekam jejak kolektibilitas yang buruk di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Skema penghapusan yang tertuang dalam UU P2SK dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar legal bagi para pelaku usaha untuk kembali bangkit dan memulihkan roda perekonomian daerah.

Dorong Aturan Pelaksana Selesai Tepat Waktu

Sesuai mekanisme legislasi, pasal yang mengatur tentang hapus buku dan hapus tagih bank BUMN terhadap UMKM memerlukan regulasi operasional, seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Bank Indonesia dan OJK. Komunitas UMKM DIY menegaskan, pemerintah harus memangkas jalur birokrasi yang berbelit dalam penyusunan aturan turunan tersebut.

Baca Juga

Melalui aksi damai yang berjalan tertib ini, massa berharap Pemerintah Provinsi DIY ikut menyuarakan aspirasi mereka ke tingkat pusat. Mereka menginginkan adanya pengawasan ketat agar perbankan pelat merah selaku pemegang piutang terbesar segera menghapus buku dan menghapus tagih beban utang para pelaku usaha kecil yang dinilai sudah tidak memiliki kemampuan membayar.

Hingga aksi membubarkan diri secara teratur pada siang hari, perwakilan massa berjanji akan terus mengawal perkembangan regulasi ini. Mereka menegaskan tidak akan ragu untuk kembali mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar jika komitmen pemutihan kredit macet ini terkesan diulur-ulur oleh pemangku kebijakan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja