Gaji di Jepang Rp40 Juta Bikin Ngiler Warga Kulon Progo, Disnaker Perketat Tiga Surat di Tingkat Desa
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno saat memaparkan integrasi sistem Siskopmi untuk menyisir keberangkatan pekerja migran ilegal.Foto:IST
jogja.fin.co.id - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kulon Progo memperketat pengawasan administratif di tingkat pemerintahan paling bawah guna membendung pergerakan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal. Otoritas ketenagakerjaan kini memfungsikan aparatur kalurahan sebagai garda depan untuk mendeteksi keabsahan dokumen para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum terbang ke negara penempatan.
Kepala Disnaker Kulon Progo, Bambang Sutrisno, menjabarkan adanya tiga lembar dokumen administrasi yang menjadi barikade utama pencegahan praktik tindak pidana perdagangan orang. Dokumen tersebut meliputi surat persetujuan atau izin dari pihak keluarga, surat keterangan status kependudukan calon pekerja, serta surat penunjukan ahli waris yang sah.
Bambang menegaskan bahwa ketiga berkas tersebut wajib diperiksa secara menyeluruh dan ditandatangani langsung oleh lurah setempat. Ketelitian seorang kepala desa dalam menerbitkan dokumen ini menjadi kunci vital untuk melacak keberadaan warga sekaligus memastikan penempatan mereka mengantongi restu keluarga.
"Tiga surat ini menjadi instrumen antisipasi perlindungan agar status hukum ahli waris menjadi jelas andai terjadi kedaruratan atau hal buruk menimpa pekerja di luar negeri," ujar Bambang saat memberikan pengarahan di Kulon Progo, Senin, 8 Juni 2026.
Baca Juga
Filter Digital Lewat Aplikasi Siskopmi
Pemkab Kulon Progo saat ini tengah mengejar target digitalisasi pengawasan ketenagakerjaan di seluruh lini. Sebanyak 23 kelurahan kini telah beroperasi sebagai pusat layanan ketenagakerjaan terpadu dengan nama rintisan Pelari Makarti. Disnaker menargetkan program perluasan menyasar seluruh 87 kalurahan dan satu kelurahan di Kulon Progo agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengakses informasi valid.
Seluruh data keberangkatan tenaga kerja wajib masuk dalam database aplikasi Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Siskopmi). Sistem berbasis digital ini terkoneksi secara langsung ke pusat data kementerian dan diawasi ketat oleh dinas terkait di daerah.
Menurut penjelasan Bambang, sistem transparansi ini sengaja dibuka agar perangkat desa maupun perwakilan keluarga bisa mengecek secara mandiri status keberangkatan warga mereka. Jika nama calon pekerja tidak teridentifikasi di dalam sistem Siskopmi, maka proses pemberangkatan tersebut dipastikan melanggar hukum atau berstatus ilegal.
Kontras Gaji Sektor Formal di Asia
Ketertarikan warga Kulon Progo untuk mengadu nasib di luar negeri tergolong tinggi. Hingga pertengahan tahun 2026, catatan resmi disnaker menunjukkan sebanyak 210 warga setempat telah diberangkatkan ke berbagai negara tujuan. Malaysia sejauh ini masih merajai grafik minat terbanyak dengan tawaran upah bulanan di kisaran Rp6 juta hingga Rp7 juta.
Baca Juga
- Gaji di Jepang Rp40 Juta Bikin Ngiler Warga Kulon Progo, Disnaker Perketat Tiga Surat di Tingkat Desa
- Kekerasan Anak di Gunungkidul Meledak, Bupati Endah Warning Pola Asuh Keluarga
Kendati demikian, pemerintah daerah terus mengarahkan minat para pemburu kerja ke negara-negara maju yang menawarkan upah berlipat ganda, dengan syarat mutlak kepemilikan sertifikasi kompetensi formal. Lowongan kerja di sektor formal ini tersebar mulai dari Jepang, Taiwan, Korea Selatan, hingga Turki.
Bambang mencontohkan, posisi perawat lansia (kaigo) di Jepang saat ini menawarkan pendapatan bulanan yang menggiurkan, yakni berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta. Peluang serupa juga terbuka lebar di sektor pertanian Korea Selatan dengan standar penghasilan bulanan menyentuh angka Rp20 juta.
Dinas Tenaga Kerja Kulon Progo terus mengimbau publik agar tidak mudah teperdaya oleh bujuk rayu oknum lapangan yang menjanjikan pemberangkatan instan tanpa prosedur resmi. Masyarakat diharapkan memanfaatkan kanal informasi digital di media sosial resmi dinas atau berkonsultasi langsung ke kantor dinas guna memperoleh panduan penempatan yang aman dan legal.