News . 09/06/2026, 18:59 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Misteri pencantuman nama akademisi dan penegak hukum dalam struktur kepengurusan Yayasan Little Aresha akhirnya mulai benderang. Satuan Reserse Kriminal Polresta Jogja mengungkap adanya indikasi pencatutan yang dilakukan oleh tersangka utama sekaligus Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti alias DK (51), untuk memuluskan legalitas tempat penitipan anak bermasalah tersebut.
Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa figur dosen aktif Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM serta seorang hakim yang namanya tertera dalam dokumen lembaga memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka DK. Kendati demikian, masuknya nama-nama tersebut ke dalam akta pendirian disinyalir kuat memanfaatkan relasi kedekatan keluarga tanpa adanya konsensus operasional yang jelas.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, memaparkan temuan tersebut usai mengawal jalannya rekonstruksi perkara di lokasi kejadian, kawasan Umbulharjo, Kota Jogja, Selasa, 9 Juni 2026. Adrian menegaskan bahwa status hubungan mereka merupakan sanak famili dekat dari sang ketua yayasan.
Menurut Adrian, pihak penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebenarnya telah memeriksa dosen UGM yang bersangkutan, yakni Dr. Cahyaningrum Dewojati, sekitar dua pekan lalu. Dalam ruang pemeriksaan, akademisi tersebut mengaku terkejut karena namanya mendadak dikaitkan dengan kasus kekerasan anak di daycare tersebut.
Kepada tim penyidik, Cahyaningrum memberikan kesaksian bahwa pihak manajemen Daycare Little Aresha hanya meminta namanya saat awal proses pengurusan akta pendirian yayasan. Dia menegaskan sama sekali tidak pernah menyerahkan berkas dokumentasi formal maupun pasfoto pribadi kepada tersangka DK untuk keperluan komersial daycare.
"Memang mereka ini ada hubungan keluarga dengan ketua yayasan, pokoknya keluarga dekat lah ya, ada hubungannya," ujar Adrian Selasa 9 Juni 2026.
Aparat kepolisian kemudian menelusuri asal-usul dokumen visual penasihat yang terlampir dalam berkas yayasan. Menurut Adrian dalam pemeriksaan diketahui tersangka DK sengaja berselancar dan membuka situs resmi universitas tempat kerabatnya itu mengajar, lalu mengunduh foto profil sang dosen dari sana tanpa meminta konfirmasi atau izin terlebih dahulu dari pemiliknya.
Guna memperkuat pembuktian di lapangan, tim penyidik juga bergerak melacak kemungkinan adanya keuntungan finansial tersembunyi. Polisi telah mengantongi dan memeriksa cetak rekening koran milik dosen FIB UGM tersebut. Hasil audit perbankan menunjukkan hasil nihil, di mana tidak ditemukan satu pun transaksi mencurigakan atau aliran dana masuk dari rekening operasional Daycare Little Aresha kepada yang bersangkutan.
Selain memeriksa unsur akademisi, radar penyidikan Polresta Jogja kini tengah mengarah pada seorang figur penegak hukum berinisial Rafid Ihsan Lubis. Dalam struktur formal kelembagaan, sang hakim tercatat menduduki posisi strategis sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Little Aresha.
Otoritas kepolisian memastikan telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Rafid untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam waktu dekat. Proses konfirmasi ini diperlukan guna mengetahui sejauh mana keterlibatan aktif atau potensi adanya modus pencatutan serupa yang menimpa sang hakim.
Kompol Riski Adrian menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa Rafid Ihsan Lubis telah merespons panggilan penyidik. Sang hakim mengonfirmasi tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan awal minggu ini karena terbentur jadwal kedinasan yang padat. Sebagai gantinya, yang bersangkutan telah mengajukan permohonan resmi untuk menjadwalkan ulang proses pemeriksaan pada Jumat, 12 Juni 2026 mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media