News . 09/06/2026, 13:51 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Berdasarkan data kepolisian, seluruh tersangka merupakan perempuan yang memiliki peran berbeda di dalam struktur manajemen tempat penitipan anak tersebut. Para pelaku yang kini mendekam di sel tahanan tersebut masing-masing berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
Kombes Eva Guna Pandia merinci bahwa aktor utama di balik operasional lembaga ini turut bertanggung jawab atas kelalaian dan kekerasan yang terjadi. Tersangka berinisial DK merupakan Ketua Yayasan, sedangkan AP menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Sementara sebelas pelaku lainnya merupakan tenaga pengasuh yang berinteraksi langsung dengan anak-anak setiap harinya. Pihak kepolisian memastikan akan menjerat seluruh tersangka dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media