News . 10/06/2026, 18:54 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Ia menganggap aturan jeda atau moratorium pembukaan prodi baru saat ini mencederai rasa keadilan. Pemerintah dinilai sangat longgar memberikan fasilitas dan kebebasan bagi PTN, khususnya yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH), untuk membuka prodi baru sesuka mereka, sementara ruang gerak PTS untuk berkembang justru dipersempit oleh regulasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media