News . 11/06/2026, 11:21 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Niat menyalurkan hobi memelihara burung kicau berharga mahal dengan cara instan mengantarkan NFS (44) kembali ke balik jeruji besi. Polisi meringkus pria paruh baya ini setelah terbukti menggasak seekor burung Murai Batu beserta sangkarnya di wilayah Banguntapan, Bantul. Total kerugian korban akibat aksi nekat ini mencapai Rp10 juta.
Panit Reskrim Polsek Banguntapan, Ipda Nanang Adnan Tirtana, mengungkapkan bahwa pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan catatan kepolisian, NFS merupakan seorang residivis kambuhan. Pelaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada tahun 2021 lalu.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Jumat sore, 5 Juni 2026. Saat itu, pemilik burung menggantung sangkar Murai Batu kesayangannya di teras rumah. Korban kemudian meninggalkan kediamannya untuk bekerja di lokasi yang tidak jauh dari rumah. Ketika pulang sekitar pukul 16.30 WIB, korban terkejut melihat teras rumahnya sudah kosong melompong. Korban sempat melacak keberadaan burung tersebut dengan bertanya ke tetangga sekitar, namun tidak ada satu pun warga yang melihat proses kejadian.
Titik terang muncul setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sudut rumah. Rekaman video memperlihatkan seorang pria asing mengambil paksa burung beserta sangkarnya. Ipda Nanang menjelaskan bahwa modus pelaku tergolong terencana. NFS awalnya mengendarai sepeda motor melintasi depan rumah korban untuk memantau situasi sekitar.
Setelah merasa aman, pelaku memarkirkan motornya agak jauh lalu berjalan kaki mendekati teras rumah korban untuk mengeksekusi target. "Setelah mendapatkan rekaman CCTV, kami langsung mengantongi petunjuk berharga mengenai identitas dan keberadaan pelaku," kata Nanang pada Rabu, 10 Juni 2026.
Tim buser Polsek Banguntapan bergerak cepat mengejar pelaku setelah mengantongi bukti kuat. Polisi akhirnya menciduk NFS tanpa perlawanan di sebuah area perumahan di kawasan Banguntapan pada Sabtu, 6 Juni 2026. Di hadapan penyidik, pria tersebut mengakui semua perbuatannya karena tergiur dengan keindahan dan nilai jual burung Murai Batu tersebut. Motif utamanya murni karena fanatisme hobi terhadap unggas hias berharga tinggi.
Atas perbuatan nekatnya, NFS kini harus mendekam di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pencurian sesuai ketentuan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media