Peredaran Rokok Murah di Bantul Ditindak, Satpol PP Ingatkan Warung Desa Waspada Sales Gelap
Petugas Satpol PP Bantul bersama Bea Cukai Yogyakarta memeriksa bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai resmi saat razia toko kelontong.Foto:IST
jogja.fin.co.id - Aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai tanpa dokumen resmi di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam operasi terkini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul menggelar razia mendadak dan berhasil mengamankan sebanyak 1.560 batang rokok ilegal yang diperjualbelikan secara bebas di tengah masyarakat.
Operasi gabungan yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026 ini menyasar dua wilayah kecamatan sekaligus, yakni Kapanewon Jetis dan Kapanewon Imogiri. Petugas membidik sejumlah toko kelontong serta tempat usaha yang terindikasi kuat menampung dan menjual produk hasil tembakau tanpa pita cukai resmi.
Kepala Seksi Penindakan dan Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Sri Hartati menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta. Menurutnya, langkah pembatasan ini bertujuan menekan ruang gerak peredaran barang ilegal yang masih sering bocor dan ditemukan beredar luas di warung-warung kelontong.
Imogiri Mendominasi Temuan Sitaan
Dari total keseluruhan barang bukti yang disita, wilayah Kapanewon Imogiri mencatatkan angka temuan paling tinggi. Petugas mengamankan sebanyak 1.480 batang rokok ilegal dari beberapa toko di kawasan tersebut. Jumlah ini berbanding terbalik dengan Kapanewon Jetis yang hanya menyumbang temuan sebanyak 80 batang rokok polosan.
Baca Juga
Sri Hartati memerinci bahwa seluruh rokok sitaan tersebut telah berpindah tangan ke pihak berwenang untuk penanganan hukum lebih lanjut. "Semua barang bukti yang ditemukan telah ditangani oleh Bea Cukai sebagai instansi yang berwenang dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai," ujar Sri Hartati saat memberikan keterangan di Yogyakarta.
Jika mengacu pada kemasan yang beredar di pasaran, total temuan 1.560 batang tersebut sebenarnya setara dengan sekitar 7 hingga 8 slop rokok saja. Namun, meski volume sitaan dari tiap warung masih dalam skala hitungan slop eceran, penyebaran produk murah ini membuktikan adanya jalur pasokan senyap yang menyasar pinggiran Bantul.
Edukasi Pedagang dan Dampak Kerugian Negara
Selain menyita barang bukti, tim gabungan memanfaatkan momentum razia untuk melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada para pemilik toko. Petugas mengingatkan para pedagang tentang adanya risiko sanksi hukum serta dampak buruk terhadap roda ekonomi akibat memperjualbelikan rokok tanpa cukai.
Sri Hartati juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih selektif dan berhati-hati saat menerima pasokan barang dari sales keliling. Pedagang wajib menolak apabila ditawari produk rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi, demi menghindari jerat hukum pidana penyelundupan barang ilegal.
Baca Juga
- Peredaran Rokok Murah di Bantul Ditindak, Satpol PP Ingatkan Warung Desa Waspada Sales Gelap
- Sensus Ekonomi DIY Dimulai 15 Juni, Warga Diminta Beri Data Jujur dan Apa Adanya
Secara makro, maraknya rokok polosan ini memicu iklim persaingan usaha yang tidak sehat karena harga jualnya jauh lebih murah daripada produk resmi. Fenomena ini juga secara nyata menggerus potensi pendapatan negara dari sektor penerimaan cukai tembakau. Oleh karena itu, kesadaran dari para pemilik warung kelontong memegang peranan utama dalam memutus mata rantai distribusi di tingkat hilir.