News . 12/06/2026, 13:48 WIB

Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Dirut dan Dokter Siap Penuhi Panggilan Polisi

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan malpraktik terkait meninggalnya seorang bocah usia tiga tahun usai menjalani pemeriksaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan terus bergulir. Perkara tersebut kini memasuki tahap klarifikasi di kepolisian setelah Polda DIY mengirimkan undangan resmi kepada pihak rumah sakit.

Kuasa hukum RSUD Prambanan, Hifdzil Alim, membenarkan bahwa penyidik telah melayangkan surat undangan klarifikasi. Pihak rumah sakit memastikan akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Polda sudah mengirimkan undangan untuk klarifikasi dan tentunya kami akan datang. Klien kami akan hadir memberikan penjelasan,” kata Hifdzil saat ditemui wartawan di Polda DIY, Sleman, Jumat (12/6/2026).

Menurut dia, Direktur RSUD Prambanan bersama dokter yang dilaporkan akan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Mereka disebut siap menjelaskan kronologi pelayanan medis secara rinci kepada penyidik.

Kronologi Pelayanan Akan Dijelaskan ke Penyidik

Hifdzil menyampaikan, rumah sakit akan membuka penjelasan terkait rangkaian pelayanan terhadap pasien sejak pertama kali datang hingga meninggalkan rumah sakit.

Pihaknya juga memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik akan diberikan secara bertahap berdasarkan waktu kejadian.

“Kami kooperatif untuk memberikan informasi terkait waktu per waktu peristiwa,” ujar Hifdzil.

Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan jadwal pasti pemanggilan pihak rumah sakit. Hifdzil meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik Polda DIY.

RSUD Klaim Audit Internal: Tindakan Medis Sesuai Prosedur

Baca Juga

Di tengah proses hukum yang berjalan, RSUD Prambanan menyebut telah melakukan audit internal terhadap penanganan medis pasien. Hasil evaluasi tersebut, menurut pihak rumah sakit, tidak menemukan pelanggaran prosedur pelayanan.

Kuasa hukum rumah sakit menegaskan tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah berjalan sesuai standar yang berlaku.

Ia mengatakan hasil audit menjadi dasar keyakinan rumah sakit bahwa pelayanan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan medis.

Meski begitu, RSUD Prambanan tetap menyatakan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain proses hukum, persoalan akses rekam medis juga menjadi perhatian dalam kasus ini. Hifdzil menjelaskan bahwa rumah sakit tetap membuka ruang komunikasi dengan keluarga pasien.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com