News . 12/06/2026, 23:07 WIB

Gara-Gara Anggaran dan IPAL, 97 Satuan Pelayanan Gizi di DIY Berhenti Sementara

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Sebanyak 97 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta menghentikan operasional sementara pada awal Juni 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) DIY menyebut terdapat dua persoalan utama di balik penghentian layanan tersebut, yakni kendala pencairan dana virtual account (VA) dan persoalan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Koordinator Regional BGN DIY, Gagat Widyatmoko, menjelaskan penghentian operasional itu bersifat sementara dan dilakukan sebagai bagian dari evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Berdasarkan data yang kami tarik pada Senin dan Selasa lalu, total ada 97 SPPG yang berhenti beroperasi sementara. Sebanyak 42 unit terkendala pencairan dana virtual account, sedangkan 55 lainnya menghadapi persoalan lain termasuk IPAL,” kata Gagat, Jumat 12 Juni 2026.

Menurut dia, persoalan IPAL menjadi perhatian karena berkaitan dengan standar pengelolaan limbah yang wajib dipenuhi setiap SPPG dalam operasional dapur layanan gizi. Unit yang belum memenuhi ketentuan diminta melakukan pembenahan terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.

BGN menegaskan penghentian itu tidak bersifat permanen. SPPG yang terdampak dapat kembali aktif setelah memenuhi syarat perbaikan dan lolos verifikasi dari Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.

Gagat mengatakan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG dilakukan secara bertingkat untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan pengawasan dimulai dari tingkat SPPG, lalu berlanjut ke koordinator kecamatan, kabupaten/kota, regional hingga KPPG Sleman sebagai instansi vertikal BGN yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah DIY.

“Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas Program MBG tetap berjalan sesuai standar,” ujarnya.

Di sisi lain, BGN memastikan persoalan pencairan dana mulai menunjukkan perkembangan. Untuk 42 SPPG yang sebelumnya terkendala virtual account, proses pencairan disebut mulai berjalan sejak awal pekan ini dan ditargetkan berlangsung hingga akhir pekan.

Gagat meminta seluruh pengelola SPPG memanfaatkan anggaran sesuai aturan yang berlaku. BGN juga membuka ruang bagi masyarakat maupun pengelola untuk menyampaikan masukan atau laporan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Baca Juga

“Kami mendorong penggunaan anggaran sesuai ketentuan. Jika ada hal yang dianggap tidak sesuai, kami terbuka menerima masukan maupun laporan,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY sekaligus Ketua Percepatan MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui jumlah SPPG yang berhenti sementara cukup banyak. Pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi bersama tim satuan tugas untuk memetakan persoalan yang terjadi.

Menurut Ni Made, keterlambatan transfer dana virtual account menjadi salah satu penyebab utama sejumlah SPPG belum dapat melanjutkan operasional.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com