Polisi Gerebek Jaringan Pil Setan di Bantul, Empat Pengedar Digulung
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto
jogja.fi.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas kawasan di Kabupaten Bantul. Empat tersangka diringkus petugas di sejumlah titik terpisah beserta barang bukti 118 tablet obat terlarang berbagai merek.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengonfirmasi, operasi senyap ini berjalan bertahap sejak pekan lalu. Polisi menyasar target operasi di wilayah Kapanewon Pandak dan Kapanewon Sewon berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami amankan empat tersangka. Seluruh barang bukti 118 tablet psikotropika disita langsung dari tangan para pelaku," kata Rita di Yogyakarta, Senin 15 Juni 2026.
Perburuan dimulai pada Sabtu 13 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Ngeblak, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak. Di lokasi ini, polisi menciduk pria berinisial RD (30). Hasil penggeledahan rumah RD, petugas menyita 30 tablet Euforiss Clonazepam dan 40 tablet Riklona Clonazepam.
Baca Juga
Malam itu juga, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pemuda berinisial MS (23) di lokasi terpisah. Dari saku MS, polisi mengamankan lima tablet Atarax Alprazolam.
Tak berhenti di situ, interogasi intensif menuntun polisi kepada tersangka ketiga berinisial S (32) yang juga beroperasi di Kapanewon Pandak. Dari tangan S, petugas menyita paket komplit berupa lima tablet Atarax Alprazolam, empat tablet Euforiss Clonazepam, dan 14 tablet Riklona Clonazepam.
Operasi pembersihan malam tersebut ditutup di Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Polisi meringkus tersangka terakhir berinisial AW (26) dengan barang bukti 10 tablet Atarax Alprazolam dan 10 tablet Calmlet Alprazolam.
Polres Bantul menegaskan akan terus memburu para pengedar obat terlarang demi menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya ketergantungan zat adiktif.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh strip obat terlarang telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Bantul. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62, Pasal 60 ayat (2), atau Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.