Selasa, 14 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Polresta Yogyakarta Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Total Jadi 27 Orang

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
07/07/2026, 17:09 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Polresta Yogyakarta Tetapkan 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Total Jadi 27 Orang

Para tersangka penganiayaan Daycare Little Aesha.Foto:IG

jogja.fin.co.id - Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam perkara ini. Penambahan ini membuat total keseluruhan tersangka melonjak menjadi 27 orang.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri menjelaskan bahwa belasan tersangka baru tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Sepuluh di antaranya merupakan pengasuh anak.

"Sepuluh orang pengasuh. Sama seperti sebelumnya 11 orang pengasuh kita tetapkan tersangka, total 21 orang pengasuh dari kelas baby sampai kelas TK," ujar Apri pada Senin, 6 Juli 2026.

Selain para pengasuh, polisi juga menjerat petugas keamanan (satpam) dan petugas kebersihan sebagai tersangka. Polisi menerapkan pasal pembiaran tindak pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak kepada mereka.

Menurut Apri, unsur pembiaran terpenuhi karena mereka mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan kerja namun tidak melaporkannya ke pihak berwajib.

Saat ini, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam. Apri belum bisa memastikan apakah 14 tersangka baru tersebut langsung ditahan atau tidak.

"Pemanggilannya 14 orang hari ini, saat ini masih pemeriksaan," katanya.

Berkas 13 Tersangka Awal Sudah Lengkap

Sebelum memproses 14 orang ini, Polresta Yogyakarta sudah menetapkan 13 tersangka awal. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Berkas perkara untuk gelombang pertama ini bahkan telah dinyatakan lengkap (P21).

Penyidik Kepolisian juga sudah melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY. Penyerahan berkas tahap dua ini rampung pada Rabu, 24 Juni 2026.

Baca Juga

Kepala Kejari Kota Yogyakarta, Hartono mengatakan, instansinya kini memegang tanggung jawab penuh atas penanganan hukum perkara tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan JPU, berkas perkara dari penyidik Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Hartono di kantor Kejari Kota Yogyakarta.

Mengingat banyaknya jumlah tersangka pada pelimpahan awal yang mencapai 13 orang, Kejari Kota Yogyakarta membentuk tim gabungan JPU yang berkolaborasi langsung dengan Kejati DIY untuk mengawal persidangan.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja