News . 09/07/2026, 14:49 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id – Bupati Sleman, Harda Kiswaya, memberikan peringatan keras kepada seluruh pengurus organisasi kemasyarakatan dan tempat ibadah penerima dana hibah daerah. Harda menegaskan agar anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari APBD tersebut dikelola secara bersih tanpa penyelewengan.
Imbauan tegas tersebut disampaikan saat penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara simbolis di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Kamis 9 Jui 2026. Tahun ini, Pemkab Sleman menggelontorkan dana hibah sebesar Rp2,7 miliar untuk 7 organisasi kemasyarakatan dan Rp465 juta untuk 14 tempat ibadah.
Harda mengingatkan uang yang disalurkan merupakan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Pengurus lembaga diminta fokus menggunakan anggaran demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Saya minta kepada pengurus untuk mengelola amanah ini dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab," kata Harda di hadapan para penerima manfaat.
Ia berharap bantuan ini bisa menaikkan kualitas pelayanan keagamaan dan sosial di Sleman. "Tolong agar betul-betul bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," pesannya.
Untuk mengawal instruksi bupati, Pemkab Sleman tidak akan melepas pengawasan begitu saja setelah dana cair. Skema monitoring dan evaluasi ketat langsung disiapkan untuk memantau pergerakan penggunaan anggaran secara riil di lapangan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Wiyato Widodo, menjelaskan tim pengawas akan memastikan kesesuaian antara alokasi dana dengan proposal yang diajukan.
Langkah preventif ini diperketat karena seluruh penerima sebelumnya telah melewati penyaringan berkas dan verifikasi faktual di lapangan.
"Penerima hibah telah melalui tahapan evaluasi persyaratan serta kunjungan lapangan," ujar Wiyato.
Wiyato menambahkan transparansi dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan harga mati yang wajib dipenuhi oleh para pengurus.
Kelalaian dalam pelaporan penggunaan uang negara ini akan membawa konsekuensi sanksi administratif yang mengikat.
"Penerima hibah wajib membuat laporan yang transparan dan akuntabel. Mari kita buktikan bahwa hibah ini dikelola oleh tangan-tangan yang amanah," tuturnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media