News . 09/07/2026, 11:12 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menegaskan status hukum aset olahraga tersebut pada Oktober 2025. Setyo menyatakan bahwa Stadion Mandala Krida merupakan barang rampasan yang statusnya masih menjadi sitaan negara.
Setyo menjelaskan, pihak yang ingin menggunakan atau memanfaatkan stadion tersebut harus melewati prosedur resmi. Pemerintah daerah atau pihak terkait wajib mengajukan permohonan tertulis ke KPK untuk mendapatkan izin pemanfaatan aset sitaan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media