News . 09/07/2026, 11:12 WIB

Dosa Korupsi Masa Lalu Korbankan Nasib PSIM Jogja di Liga 1

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat menegaskan status hukum aset olahraga tersebut pada Oktober 2025. Setyo menyatakan bahwa Stadion Mandala Krida merupakan barang rampasan yang statusnya masih menjadi sitaan negara.

Setyo menjelaskan, pihak yang ingin menggunakan atau memanfaatkan stadion tersebut harus melewati prosedur resmi. Pemerintah daerah atau pihak terkait wajib mengajukan permohonan tertulis ke KPK untuk mendapatkan izin pemanfaatan aset sitaan.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com