Kasus Pelecehan UMY dan UAD Mencuat Ketum PP Muhammadiyah Desak Sanksi Tegas
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberikan keterangan pers terkait komitmen penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Muhammadiyah.
jogja.fin.co.id - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menaruh perhatian serius terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Muhammadiyah. Kasus tersebut mencuat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Haedar menyatakan penyelesaian masalah ini berada di bawah wewenang rektor masing-masing kampus. Meski demikian, ia meminta pimpinan universitas melakukan penanganan secara serius.
"Saya mendengar dan percaya ini ranah rektor yang sedang melakukan langkah-langkah serius," ujar Haedar saat berada di Prime UMY Hotel Convention & Dormitory, Bantul, Senin malam, 13 Juli 2026.
Ia menegaskan agar rektor menindaklanjuti proses tersebut dengan sanksi nyata. Haedar meminta pihak kampus mengambil tindakan tegas tanpa ada kompromi dengan para pelaku.
Baca Juga
Haedar menyerahkan teknis pemberian sanksi sepenuhnya kepada kebijakan rektor. Menurutnya, rektor memiliki koridor hukum, aturan institusi, serta standar moral yang memadai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia menekankan pentingnya menjaga institusi pendidikan dari segala bentuk degradasi moral. Haedar menilai lembaga pendidikan tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi tindakan pelecehan seksual.
Hal ini juga berlaku untuk masalah sosial lain seperti penyalahgunaan narkoba. Komitmen moral tersebut wajib berjalan di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.
Sebelumnya, publik dihebohkan oleh kabar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sivitas akademika UMY dan UAD di media sosial.
Di UMY, seorang oknum dosen program studi farmasi diduga melecehkan mahasiswanya. Kasus ini ramai setelah akun Threads @silentscrm mengunggah bukti percakapan tidak pantas via WhatsApp antara oknum dosen dengan korban. Tangkapan layar percakapan tersebut disinyalir melibatkan tiga korban berbeda.
Pihak UMY langsung bergerak mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Melalui pernyataan tertulis resmi nomor 1672/A.7-VIII/VII/2026 yang ditandatangani Rektor UMY, Prof. Achmad Nurmandi, pada 11 Juli 2026, pihak kampus kini telah menonaktifkan dosen yang bersangkutan.
Baca Juga
- Dukung Aksi Bersih Rektorat dan Birokrasi, Tokoh Kulon Progo Dorong Agenda Antikorupsi Prabowo
- Masa Libur Sekolah Berakhir, 53 Ribu Penumpang Padati Stasiun Daop 6 Yogyakarta
Sementara itu, kasus di UAD melibatkan dugaan pelecehan oleh seorang mahasiswa berinisial ACR terhadap dua mahasiswi saat program Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Kabar yang diunggah akun Instagram @bemfhuad menyebutkan pelaku menceritakan perbuatannya kepada pihak lain. Korban kini telah melaporkan kasus ini ke LPPM UAD.
Kepala Bidang Humas dan Protokol (BHP) UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Pihak universitas melalui LPPM dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) telah memproses laporan sesuai ketentuan.
Sebagai sanksi awal, LPPM UAD membatalkan kepesertaan KKN pelaku. Pelaku juga dilarang mengikuti program KKN selama dua periode ke depan. Keputusan ini telah mendapat persetujuan dari orang tua kedua belah pihak.