News . 19/07/2026, 15:05 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
Melalui sistem tersebut, dosen berprestasi di suatu program studi tidak bisa otomatis naik menjadi profesor baru sebelum profesor yang lama memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Kemenag memandang skema ketat ini relevan untuk diterapkan di masa depan guna memastikan gelar Guru Besar betul-betul menjadi rujukan tertinggi otoritas keilmuan di Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media