Rabu, 29 Juli 2026
--°C --
-- · --
News

Tak Penuhi Standar Sanitasi, BGN Suspend 17 Satuan Pelayanan Gizi di DIY

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
29/07/2026, 15:59 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Tak Penuhi Standar Sanitasi, BGN Suspend 17 Satuan Pelayanan Gizi di DIY

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti memberikan keterangan terkait evaluasi operasional dapur Makan Bergizi Gratis.Foto:ANT

jogja.fin.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 17 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penutupan sementara dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini terjadi karena pengelola belum memenuhi kelengkapan izin dan standar kebersihan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY sekaligus Ketua Satgas MBG DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, membeberkan ketersediaan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) menjadi pemicu utama penangguhan tersebut.

"Banyak hal memicu penangguhan, salah satunya berkaitan dengan kelengkapan perizinan seperti SLHS, cara pengolahan, dan standar operasional prosedur di sana," kata Ni Made di Yogyakarta, Rabu 29 Juli 2026.

Pemberhentian sementara ini bertujuan agar pengelola melengkapi seluruh dokumen kelayakan. Langkah tegas BGN diharapkan membuat seluruh dapur penyedia makanan beroperasi sesuai standar kesehatan.

Satgas MBG mencatat total ada 462 lokasi SPPG yang tersebar di kabupaten dan kota se-DIY. Selain 17 unit yang kena suspend, sebanyak 51 lokasi tercatat belum mulai beroperasi.

"Jumlah SPPG yang disuspend ada 17, yang belum operasional 51, kemudian yang operasional aktif mencapai 394 lokasi," ujar Ni Made merinci data lapangan.

Pemda DIY terus menggelar pengawasan dan evaluasi berkala terhadap ratusan dapur penyedia tersebut. Tim Satgas rutin mengumpulkan pengelola dapur dalam pertemuan mingguan hingga bulanan.

Ni Made menjelaskan Pemda DIY berfokus pada fungsi pengawasan di lapangan. Mengenai sanksi atau penutupan operasional, tindakan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.

Jika muncul laporan kasus gangguan kesehatan atau dugaan keracunan akibat konsumsi menu MBG, Pemda DIY akan langsung memanggil pihak SPPG terkait.

Baca Juga

"Eksekusi atau aturan sepenuhnya berada di tangan BGN. Kita menjalankan fungsi pengawasan. Kalau ada kasus darurat, kita langsung panggil pengelola SPPG," tuturnya.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja