News . 01/10/2026, 13:51 WIB

STNK Sekarang Bisa Versi Digital Lur, Begini Syarat dan Cara Mengaktifkannya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

- Masukkan nomor induk kependudukan yang terdaftar pada sistem kepolisian secara akurat.

- Tunggu sistem melakukan verifikasi data secara otomatis dalam beberapa detik.

- Dokumen elektronik akan muncul secara otomatis di layar ponsel apabila seluruh data dinyatakan sesuai.

JPG

Tampilan dokumen virtual pada aplikasi dirancang menyerupai lembaran pengesahan asli lengkap dengan kode pengaman digital.

Kepolisian berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pengendara di berbagai daerah guna mendukung tertib administrasi berlalu lintas.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com