News . 01/10/2026, 13:51 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi. Mereka meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan bentuk elektronik yang bisa diakses langsung melalui gawai.
Inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat, sehingga pengendara tidak perlu repot membawa dompet tebal atau khawatir tertinggal dokumen penting saat beraktivitas di jalan raya.
Inovasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekosistem pelayanan berbasis daring yang diintegrasikan dalam satu platform resmi.
Korlantas Polri mencatat bahwa sistem ini dirancang menyerupai bentuk fisik aslinya sehingga memiliki kekuatan hukum sah saat pengendara menghadapi pemeriksaan petugas di lapangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan transformasi layanan ini mengedepankan kecepatan dan kemudahan verifikasi data kendaraan bermotor.
Seluruh proses perpindahan dari lembaran kertas konvensional menuju layar gawai diklaim mampu memangkas birokrasi lapangan yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Masyarakat yang ingin memindahkan dokumen kendaraannya ke dalam bentuk virtual tidak perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung. Seluruh proses validasi dikerjakan secara mandiri melalui aplikasi resmi yang disediakan kepolisian.
Pengendara hanya perlu menyiapkan dokumen fisik kendaraan sebagai acuan pencocokan data awal. Validasi sistem bekerja otomatis dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan pemilik terdaftar agar tidak terjadi kesalahan kepemilikan.
Berikut tahapan praktis untuk mengaktifkan dokumen kendaraan elektronik di ponsel:
- Pastikan pengendara memegang lembaran STNK fisik kendaraan yang masih berlaku.
JPG
- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi di ponsel.
- Masuk ke dalam akun menggunakan nomor telepon aktif lalu pilih menu khusus dokumen kendaraan.
- Masukkan nomor polisi kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka mesin sesuai data fisik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media