News . 01/10/2026, 13:51 WIB

STNK Sekarang Bisa Versi Digital Lur, Begini Syarat dan Cara Mengaktifkannya

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia terus berinovasi mengikuti perkembangan teknologi. Mereka meluncurkan Surat Tanda Nomor Kendaraan bentuk elektronik yang bisa diakses langsung melalui gawai.

Inovasi ini hadir untuk menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat, sehingga pengendara tidak perlu repot membawa dompet tebal atau khawatir tertinggal dokumen penting saat beraktivitas di jalan raya.

Inovasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan ekosistem pelayanan berbasis daring yang diintegrasikan dalam satu platform resmi.

Korlantas Polri mencatat bahwa sistem ini dirancang menyerupai bentuk fisik aslinya sehingga memiliki kekuatan hukum sah saat pengendara menghadapi pemeriksaan petugas di lapangan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan transformasi layanan ini mengedepankan kecepatan dan kemudahan verifikasi data kendaraan bermotor.

Seluruh proses perpindahan dari lembaran kertas konvensional menuju layar gawai diklaim mampu memangkas birokrasi lapangan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Syarat dan Tahapan Aktivasi STNK Digital

Masyarakat yang ingin memindahkan dokumen kendaraannya ke dalam bentuk virtual tidak perlu mendatangi kantor Samsat secara langsung. Seluruh proses validasi dikerjakan secara mandiri melalui aplikasi resmi yang disediakan kepolisian.

Pengendara hanya perlu menyiapkan dokumen fisik kendaraan sebagai acuan pencocokan data awal. Validasi sistem bekerja otomatis dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan pemilik terdaftar agar tidak terjadi kesalahan kepemilikan.

Berikut tahapan praktis untuk mengaktifkan dokumen kendaraan elektronik di ponsel:

- Pastikan pengendara memegang lembaran STNK fisik kendaraan yang masih berlaku.

JPG

- Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas Polri melalui toko aplikasi resmi di ponsel.

- Masuk ke dalam akun menggunakan nomor telepon aktif lalu pilih menu khusus dokumen kendaraan.

- Masukkan nomor polisi kendaraan beserta lima digit terakhir nomor rangka mesin sesuai data fisik.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com