Gaji ASN dan Pensiunan Disalurkan via Kopdes, UGM Ingatkan Risiko Gagal Bayar!
Wacana penyaluran gaji ASN dan pensiunan via Koperasi Desa disorot pakar UGM. Ekonom ingatkan ancaman risiko gagal bayar hingga keandalan sistem Kopdes.
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
jogja.fin.co.id - Pemerintah berencana mengalihkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan melalui Koperasi Desa atau Koperasi Merah Putih (Kopdes). Wacana perubahan sistem dari perbankan ke lembaga koperasi ini langsung mendapat sorotan tajam akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kesiapan kelembagaan dan potensi risiko finansial.
Pakar Ekonomi Pembangunan FEB UGM, Dr. Evi Noor Afifah, mengingatkan bahwa penyaluran gaji merupakan area sensitif karena menyangkut pendapatan utama pemenuhan kebutuhan hidup. Ia menyoroti tata kelola dan literasi keuangan di tingkat koperasi desa yang hingga kini belum teruji secara matang.
"Setidaknya ada tiga risiko utama yang dikhawatirkan, yaitu risiko operasional dan keamanan transaksi, tata kelola dan konflik kepentingan, serta risiko sistemik terhadap kepercayaan publik apabila terjadi kegagalan bayar," kata Evi, Selasa 3 November 2026.
Ia mendesak pemerintah agar membenahi kualitas pengelola sebelum membebankan tanggung jawab besar. Pemerintah diminta tidak membangun skema besar di atas fondasi yang belum kokoh.
Baca Juga
Evi menambahkan peralihan transaksi ke Kopdes tidak otomatis menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi UMKM desa. Dampak ekonomi baru tercipta jika kebijakan ini mampu meningkatkan belanja lokal dan memicu produktivitas usaha secara nyata.
Senada dengan Evi, Ekonom UGM Amirullah Setya Hardi menekankan pentingnya jaminan ketepatan waktu dan keutuhan jumlah gaji yang diterima ASN maupun pensiunan. Mekanisme baru tidak boleh sampai memicu keterlambatan atau pemotongan nominal.
Amirullah menilai perbankan nasional selama ini telah memiliki infrastruktur layanan serta sistem keamanan transaksi yang sangat mapan.
Pemerintah wajib memperhitungkan kebutuhan investasi besar pada sistem teknologi dan kapasitas lembaga jika ingin melibatkan Kopdes.
Guna menguji keandalan skema ini, para ekonom UGM menyarankan pemerintah menggelar proyek percontohan (pilot project) terlebih dahulu.
Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dinilai cocok menjadi area uji coba untuk mengukur efektivitas layanan sebelum diterapkan secara nasional