DPRD Sleman Siapkan Jaminan Perlindungan Hukum Atlet dan Pelaku Olahraga
DPRD Sleman godok Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan untuk beri jaminan perlindungan hukum bagi atlet dan pelaku olahraga. Simak detail aturan baru ini.
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
jogja.fin.co.id - Selama ini atlet dan pelatih yang membawa nama daerah sering kali tidak mendapatkan kepastian jaminan sosial maupun hukum saat mengalami cedera. Menjawab persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman merombak total regulasi daerah dengan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Aturan anyar ini dirancang untuk memberi kepastian hukum, perlindungan, serta kejelasan hak bagi seluruh pelaku olahraga di wilayah Kabupaten Sleman.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Wahyudi Kurniawan, mengungkapkan regulasi ini hadir untuk memperkuat arah kebijakan olahraga daerah agar lebih terencana dan berpihak pada kesejahteraan pelaku olahraga.
"Aspek perlindungan pelaku olahraga menjadi perhatian serius. Raperda mengatur secara jelas bentuk dan cakupan jaminan bagi pelaku olahraga, termasuk memastikan kapan jaminan tersebut berlaku, baik dalam periode tertentu maupun ketika mengikuti pertandingan dan kejuaraan," ujar Wahyudi Kurniawan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga
Menyesuaikan Paradigma Undang-Undang Terbaru
Penyusunan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang membawa perubahan paradigma besar secara nasional.
Sleman sebelumnya mengandalkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, namun aturan lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika keolahragaan modern.
Perubahan mendasar terlihat pada pengelompokan ruang lingkup keolahragaan yang kini mencakup olahraga pendidikan, olahraga prestasi, olahraga masyarakat, hingga pengakuan terhadap perkembangan olahraga berbasis teknologi digital.
Pemerintah daerah wajib memastikan pemerataan akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga serta membuka ruang pembinaan atlet agar mampu bersaing di tingkat lebih luas.
Berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan keolahragaan menjadi kewajiban pemerintah kabupaten.
Baca Juga
Ruang lingkupnya meliputi pembinaan olahraga pendidikan, penyelenggaraan kejuaraan tingkat daerah, pengembangan organisasi, hingga pembinaan olahraga rekreasi.
Desain Olahraga Daerah dan Sinergi Pendanaan
Setelah Raperda disahkan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Desain Olahraga Daerah (DOD) yang berpedoman pada Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Dokumen perencanaan ini berfungsi menerjemahkan kebijakan umum menjadi program pembinaan prestasi yang terukur.
Pelaksanaan pembangunan keolahragaan juga tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pariwisata, hingga perindustrian.