News

Warga Sleman Punya Hak Awasi Lingkungan Hidup, Pansus DPRD Buka Lebar Partisipasi Publik

Pansus DPRD Sleman buka ruang partisipasi publik dalam Raperda RPPLH. Warga miliki hak awasi lingkungan hidup lewat sistem informasi dan pengawasan terbuka.

Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp Follow
Warga Sleman Punya Hak Awasi Lingkungan Hidup, Pansus DPRD Buka Lebar Partisipasi Publik
Ketua Pansus Raperda RPPLH Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono.Foto:dok.bambangsigitsulaksono

jogja.fin.co.id - Masyarakat Kabupaten Sleman segera memiliki instrumen legal untuk mengawasi kualitas lingkungan secara langsung.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman memasukkan pasal khusus mengenai peran serta publik dan sistem informasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026-2056.

Regulasi ini dirancang agar pengawasan terhadap kerusakan ekologis tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah. Keterlibatan warga ditempatkan sebagai pilar utama agar kebijakan tata ruang dan perlindungan alam berjalan transparan.

Ketua Pansus Raperda RPPLH Kabupaten Sleman, Bambang Sigit Sulaksono, menyatakan dokumen perencanaan jangka panjang ini menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap lini pelaksanaannya.

"Raperda ini mencantumkan pengaturan mengenai peran serta masyarakat dan sistem informasi RPPLH untuk mendorong keterlibatan warga serta penyediaan data yang transparan," ujar Bambang Sigit Sulaksono, di Sleman, Jumat 6 November 2026.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Berkala

Batang tubuh Raperda yang terdiri dari 11 bab turut mengatur mekanisme pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pembinaan secara berkala.

Pengaturan ini difungsikan agar dokumen perencanaan tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan menjadi panduan operasional di lapangan.

Pemerintah daerah bersama masyarakat dapat memantau indikator kinerja utama yang tercantum dalam lampiran teknis Raperda.

Unsur pengawasan tersebut mencakup evaluasi dampak lingkungan dari pemanfaatan sumber daya alam serta kebijakan pembangunan fisik.

"Keberadaan sistem informasi dan ruang partisipasi publik diperlukan agar koordinasi antarinstansi dan keterlibatan masyarakat berjalan efektif demi kualitas lingkungan yang baik," tambahnya.

Kepastian Hukum dan Akses Informasi

Kehadiran Raperda RPPLH memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengakses data lingkungan hidup.

Transparansi sistem informasi daerah memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap laporan pemantauan dan evaluasi tata kelola sumber daya alam.

DPRD Sleman berharap keterbukaan ini mampu memperkuat kepedulian sosial terhadap kelestarian alam. Aturan ini sekaligus menjadi acuan bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menjaga daya dukung lingkungan hingga tiga dekade mendatang.

Berita Terkait