Usai Bisikkan Maaf, Istri Tega Gorok Leher Suami Pakai Pisau di Penginapan Bantul
Ilustrasi garis polisi kasus KDRT di sebuah penginapan di Bantul.Foto:IST
jogja.fin.co.id – Kawasan wisata Pantai Parangtritis mendadak gempar setelah terjadi aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdarah di sebuah penginapan lokal. Seorang perempuan berinisial AF (26) tega menyayat leher suaminya sendiri, S (35), menggunakan pisau saat korban tengah terlelap.
Insiden tragis ini berlangsung di sebuah losmen yang berlokasi di Padukuhan Mancingan, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, pada Sabtu 9 Mei 2026 sore. Pasangan yang diketahui berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah tersebut, awalnya datang ke Bantul untuk berwisata.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangani kasus serius ini. "Benar, tim telah mengamankan seorang wanita berinisial AF atas dugaan tindak pidana KDRT terhadap suaminya," ujar Rita dalam keterangan resminya, Minggu 10 Mei 2026.
Kronologi Kejadian di Kamar Losmen
Peristiwa bermula ketika pasutri ini memutuskan untuk beristirahat di sebuah kamar losmen setelah lelah menikmati suasana pantai. Korban saat itu sedang tidur bersama anaknya yang masih kecil. Tanpa ada perselisihan yang terdengar sebelumnya, pelaku tiba-tiba mendekati korban.
Berdasarkan keterangan polisi, sebelum melancarkan aksinya, AF sempat memeluk dan membisikkan kata permintaan maaf kepada sang suami. Namun, dalam sekejap, pelaku justru mengiris leher korban sebanyak satu kali dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka robek yang cukup dalam.
"Pada saat korban terbangun karena serangan itu, lehernya sudah mengeluarkan banyak darah. Korban spontan berteriak meminta pertolongan," tambah Iptu Rita.
Warga yang berada di sekitar penginapan segera berdatangan setelah mendengar teriakan korban. Melihat situasi yang mulai terjepit, pelaku langsung meninggalkan pisau di dalam kamar dan melarikan diri dengan membawa anaknya.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Beruntung, nyawa S berhasil diselamatkan setelah warga segera mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat. Usai menerima penanganan medis yang intensif, korban langsung menuju kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang nyaris merenggut nyawanya tersebut.
Merespons laporan cepat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek langsung bergerak melakukan pengejaran. Polisi hanya membutuhkan waktu beberapa jam untuk melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil meringkus AF tanpa perlawanan berarti.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai motif di balik aksi nekat tersebut," tegas Rita.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk pisau yang digunakan untuk menggorok korban serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. Atas perbuatannya, AF terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).