News . 11/05/2026, 14:32 WIB

INI MOTIF SADIS Istri Gorok Suami Saat Pelukan Maut di Penginapan Parangtritis

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Tabir gelap di balik aksi kekerasan berdarah yang mengguncang kawasan wisata Pantai Parangtritis akhirnya terungkap. Kepolisian Sektor (Polsek) Kretek mengungkapkan bahwa tersangka AF (25), tega menyayat leher suaminya sendiri, S (35), lantaran tak terima hubungan gelapnya dengan pria lain terbongkar.

Insiden yang terjadi di sebuah losmen pada Sabtu 9 Mei 2026 sore itu diduga kuat dipicu oleh rasa sakit hati dan amarah pelaku saat ditegur oleh korban. Perselingkuhan AF dengan pria idaman lain (PIL) menjadi sumbu ledak yang membuat ibu muda ini nekat mencoba menghabisi nyawa suaminya di depan anak mereka sendiri.

Kapolsek Kretek, AKP Joko Mulyono, mengonfirmasi bahwa pelaku merasa tersudut setelah korban mengetahui adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka.

"Motifnya pelaku tidak terima ditegur oleh korban, karena korban mengetahui bahwa pelaku ada hubungan dengan pria lain," ungkap AKP Joko Mulyono dalam keterangan resminya, Senin 11 Mei 2026.

Modus Pelukan Maut Sebelum Penyerangan

Aksi KDRT ini tergolong sangat terencana dan dingin. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membeberkan modus licin pelaku untuk melumpuhkan kewaspadaan korban. Sebelum melancarkan aksinya menggunakan pisau yang telah disiapkan, AF sempat menunjukkan gelagat seolah ingin berdamai.

Saat korban tengah beristirahat bersama sang anak setelah lelah berwisata, pelaku mendekat untuk memeluk dan membisikkan kata maaf. Namun, pelukan tersebut rupanya hanya jebakan agar pelaku bisa menjangkau posisi leher korban dengan mudah.

"Saat korban tidur dengan anaknya, pelaku memeluk dan meminta maaf. Namun, pada saat itu juga pelaku mengiris leher korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya sebanyak satu kali," jelas Iptu Rita.

Korban Lolos dari Maut, Pelaku Terancam Pidana Berat

Meski menderita luka sayatan serius di bagian leher, nyawa S berhasil terselamatkan. Korban yang terbangun akibat rasa sakit luar biasa langsung bergegas mencari pertolongan warga. Sementara itu, AF sempat melarikan diri membawa anaknya sebelum akhirnya diringkus petugas pada Sabtu malam pukul 21.00 WIB.

Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Di sisi lain, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Deteksi dini dan penanganan hukum tegas menjadi prioritas agar memberikan efek jera terhadap segala bentuk kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," tambah pihak kepolisian.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com