Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Skor SOI 100 Tembus! Imigrasi YIA Gagalkan Pelarian Tiga Calon Haji 'Jalur Tikus' ke Singapura

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
15/05/2026, 10:10 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Skor SOI 100 Tembus! Imigrasi YIA Gagalkan Pelarian Tiga Calon Haji 'Jalur Tikus' ke Singapura

Ilustrasi Petugas Imigrasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) melakukan pemeriksaan dokumen penumpang tujuan luar negeri.Foto:Imigrasi

jogja.fin.co.id – Ketajaman intelijen keimigrasian kembali teruji di pintu gerbang udara Daerah Istimewa Yogyakarta. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menunda keberangkatan tiga pria warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang terindikasi kuat akan menunaikan ibadah haji melalui jalur non-prosedural.

Ketiga pria tersebut, yakni HWFR (43) asal Pamekasan, AJ (48) asal Sampang, dan DAJ (33) asal Tangerang, sedianya akan bertolak menuju Singapura menggunakan maskapai Scoot TR249 pada Rabu (13/5). Namun, langkah mereka terhenti setelah sistem pengawasan otomatis dan kecermatan petugas di lapangan mendeteksi adanya kejanggalan serius dalam dokumen serta tujuan perjalanan mereka.

Terdeteksi Sistem SOI 100: Sempat Coba Kabur Lewat Jalur Laut

Keberhasilan penggagalan ini berawal dari skor Subject of Interest (SOI) yang mencapai angka 100 saat paspor milik HWFR dan AJ dipindai oleh petugas. Angka ini merupakan indikator pengawasan tertinggi dalam sistem keimigrasian Indonesia yang menandakan adanya profil risiko tinggi terkait pelanggaran hukum perlintasan.

Advertisement

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, mengungkapkan bahwa para pelaku sebenarnya sempat mencoba peruntungan melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026. Namun, setelah gagal menembus pengawasan di pelabuhan menggunakan Kapal Horizon 7, mereka beralih ke jalur udara melalui Bandara YIA dengan harapan pengawasan lebih longgar.

"Langkah ini kami ambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural," tegas Tedy Riyandi dalam keterangan resminya pada Jumat 15 Mei 2026.

Bahaya Laten Ibadah Haji Non-Resmi

Upaya keberangkatan melalui "jalur belakang" ini bukan tanpa risiko. Berdasarkan data intelijen perlintasan, ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara alasan kunjungan yang disampaikan penumpang dengan dokumen pendukung yang mereka miliki. Praktik haji ilegal semacam ini seringkali berujung pada masalah hukum serius di Arab Saudi, mulai dari penolakan masuk hingga deportasi massal.

Pihak Imigrasi mencatat, hingga pertengahan Mei 2026, sudah ada enam penumpang yang berhasil dicegah berangkat melalui Bandara YIA karena kasus serupa. Fenomena ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh tawaran keberangkatan haji cepat tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.

Komitmen Perlindungan WNI di Luar Negeri

Baca Juga

Tedy menekankan bahwa pengetatan pengawasan ini bukan bertujuan menghalangi ibadah, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Praktik non-prosedural menempatkan jamaah pada posisi rentan tanpa jaminan keamanan maupun keselamatan selama berada di luar negeri.

"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan demi melindungi WNI agar tidak menghadapi persoalan hukum atau deportasi di negara tujuan," pungkas Tedy sambil mengimbau warga untuk tetap menggunakan jalur legal demi ketenangan dalam beribadah.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id