Sabtu, 15 Agustus 2026
--°C --
-- · --
News

Jangan Tunggu Keracunan Massal, Syarat SLHS Dapur MBG DIY Harus Harga Mati

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
14/08/2026, 13:48 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Jangan Tunggu Keracunan Massal, Syarat SLHS Dapur MBG DIY Harus Harga Mati

Rapat Koordinasi Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Pemda DIY Bersama BGN RI Foto:dok.humasjogja

jogja.fin.co.id - Ditemukannya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sinyal alarm bagi kesiapan sistem pengawasan daerah. Mitigasi risiko keamanan pangan kini disorot agar pengetatan aturan tidak baru dilakukan setelah timbul korban.

Hingga Kamis 13 Agustus 2026, Dinas Kesehatan DIY mencatat 415 dari 424 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih ada sembilan SPPG yang sudah menjalankan aktivitas penyediaan makanan atau terdaftar, tetapi belum mengantongi izin sanitasi resmi.

Kepala Dinas Kesehatan DIY, Gregorius Anung Trihadi, menyatakan keberadaan SLHS sebenarnya syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

"SPPG harus memiliki SLHS untuk bisa beroperasi. Itu menjadi syarat mutlak sesuai arahan Kepala BGN," kata Anung saat Rapat Koordinasi Khusus MBG secara daring, Kamis 13 Agustus 2026.

Penerbitan SLHS berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Pemda DIY bersama Satgas BGN daerah kini berpacu dengan waktu menyelesaikan perizinan dapur yang tersisa.

Isu kesiapan mitigasi kian menyeruak setelah Koordinator Regional BGN DIY, Wirandita Gagat Widyatmoko, mengungkap adanya satu SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran berat terkait kejadian fatal keracunan makanan.

Laporan kasus tersebut telah dikirim ke Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN Pusat untuk menentukan sanksi, termasuk potensi penutupan permanen.

"Kategori berat ini terindikasinya karena kejadian fatal, keracunan. Kebetulan kemarin ada beberapa kejadian fatal, itu langsung kami laporkan," jelas Gagat.

Selain itu, BGN menaruh perhatian pada SPPG yang belum mendaftar secara resmi. Dapur tanpa iktikad baik memenuhi aturan pendaftaran akan direkomendasikan mendapat sanksi tegas hingga penghentian izin operasional.

Penataan Dari Hulu ke Hilir

Pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah tidak cuma bertindak saat terjadi masalah.

Pemda DIY didorong memperkuat pengawasan hulu ke hilir, mulai dari pemutakhiran data penerima, kepastian kelancaran rantai pasok pangan lokal, hingga pengelolaan limbah dapur.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda DIY, Aria Nugrahadi, mengklaim Pemda DIY terus mengawal jalannya program bersama Satgas BGN yang diketuai Sekda DIY.

Guna memperketat kontrol publik, seluruh SPPG diwajibkan mengunggah rincian menu harian di media sosial masing-masing dan terhubung pada platform Radar MBG.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja