Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Stop Pakai Cara Kuno, Wali Kota Jogja Ajak Warga Alihkan Potong Hewan Kurban ke RPH Giwangan

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
17/05/2026, 14:34 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Stop Pakai Cara Kuno, Wali Kota Jogja Ajak Warga Alihkan Potong Hewan Kurban ke RPH Giwangan

Pemkot Yogyakarta membuka kuota ratusan hewan kurban di RPH Giwangan selama Idul Adha. Panitia mandiri dilarang keras cuci jeroan di sungai.Foto:ANT

jogja.fin.co.id – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan resmi membuka pendaftaran layanan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Giwangan. Pelayanan ini disiapkan selama empat hari penuh guna memfasilitasi masyarakat yang menginginkan proses takik daging yang higienis, cepat, dan sesuai syariat.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pemotongan mandiri di lingkungan warga yang sering kali tidak memenuhi standar sanitasi. Pemkot juga mengeluarkan aturan tegas terkait tata cara pembuangan limbah kurban di wilayah perkotaan.

Batasi Kuota Ratusan Ekor Sapi dan Kambing

Penyembelihan hewan kurban di fasilitas modern milik pemkot ini dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah 1447 Hijriah, atau bertepatan pada tanggal 27 sampai 30 Mei 2026. Mengingat kapasitas tempat dan tenaga ahli yang terukur, manajemen terpaksa membatasi jumlah komoditas yang masuk.

Advertisement

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Yogyakarta, Sri Panggarti, merinci bahwa kuota pelayanan tahun ini dipatok maksimal untuk sekitar 305 ekor sapi serta 160 ekor kambing atau domba. Untuk mempermudah akses, jalur pendaftaran resmi kini diintegrasikan satu pintu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Yogyakarta.

"Di RPH Giwangan hewan disembelih oleh juru sembelih halal dan langsung diperiksa dokter hewan sebelum maupun setelah dipotong. Fasilitas kami memastikan karkas sudah terbagi menjadi enam bagian, beratnya langsung ditimbang akurat, dan jeroan hijau diproses sampai cuci bersih," terang Sri Panggarti.

Aturan Ketat Bagi Panitia Mandiri di Luar RPH

Bagi kelompok masyarakat atau panitia masjid yang tetap memilih melakukan pemotongan secara mandiri di wilayah masing-masing, Pemkot Yogyakarta mewajibkan mereka untuk mendaftarkan titik lokasi penyembelihan secara daring melalui tautan resmi https://s.id/KURBAN2026.

Langkah pelaporan ini penting agar tim dokter hewan pemerintah bisa melakukan inspeksi mendadak terkait kelayakan kesehatan hewan. Selain itu, dinas terkait melarang keras kebiasaan lama panitia kurban yang kerap membersihkan kotoran hewan di aliran air publik.

"Panitia hewan kurban dilarang mencuci jeroan dan membuang isi jeroan ke sungai. Kami juga meminta agar distribusi daging dikemas menggunakan wadah ramah lingkungan dan selesai dibagikan dalam waktu kurang dari lima jam setelah potong," tambah Sri Panggarti tegas.

Baca Juga

Tinggalkan Cara Kuno Demi Keamanan Konsumsi

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengimbau warga agar mulai beralih dari sistem jagal tradisional ke fasilitas yang sudah terstandarisasi. Menurutnya, pemotongan modern di RPH Giwangan menjamin produk pangan yang dihasilkan memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) serta meminimalkan risiko penularan zoonosis (penyakit hewan ke manusia).

"Saya mengimbau masyarakat janganlah motong dengan cara kuno yang tidak sehat. Lebih baik memotong hewan di tempat penyembelihan hewan yang terstandar di RPH. Pemkot Yogyakarta punya itu dan siap melayani pemotongan hewan kurban," pungkas Hasto Wardoyo.

Advertisement

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id