Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Dicatut atau Menikmati Cuan? Teka-Teki Nama Dosen UGM dan Hakim di Balik Kasus Daycare Little Aresha

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
18/05/2026, 15:49 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Dicatut atau Menikmati Cuan? Teka-Teki Nama Dosen UGM dan Hakim di Balik Kasus Daycare Little Aresha

Garis polisi terpasang di depan gedung penitipan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta yang sedang dalam proses penyelidikan intensif tim satreskrim.Foto:TribrataNews

jogja.fin.co.id - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan anak massal di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta kini tidak hanya berfokus pada tindakan kekerasan fisik, melainkan mulai menguliti aspek manajerial dan legalitas lembaga. Fokus utama kepolisian saat ini adalah membedah aliran keuangan serta mendalami dugaan keterlibatan dua figur publik penting, yakni seorang dosen aktif Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM dan seorang oknum hakim.

Kedua nama besar yang tercatat dalam dokumen resmi struktur kepengurusan Yayasan Little Aresha tersebut adalah Dr. Cahyaningrum Dewojati yang diposisikan sebagai penasihat yayasan, serta Rafid Ihsan Lubis yang menjabat sebagai ketua dewan pembina yayasan. Langk pembedahan rekening koran ini diambil guna memastikan apakah keberadaan nama mereka murni korban pencatutan atau justru ikut menikmati keuntungan operasional.

"Memang untuk pemeriksaan awal dari ketua yayasan menyampaikan itu hanya dicatut namanya hanya untuk apa namanya struktur," ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Pelacakan Rekening Koran demi Transparansi Hukum

Advertisement

Meskipun pihak manajemen yayasan berdalih ada unsur pencatutan identitas, aparat kepolisian menegaskan tidak akan menelan mentah-mentah pengakuan tersebut. Kombes Eva Guna Pandia menyatakan bahwa pembuktian ilmiah secara akuntansi forensik melalui perbankan tetap wajib dilaksanakan demi transparansi publik dan keadilan bagi para korban balita.

Penyidik akan menelusuri secara detail setiap transaksi masuk dan keluar dari rekening resmi yayasan menuju rekening pribadi milik oknum dosen dan hakim tersebut. Jika dalam perkembangannya ditemukan adanya transaksi berkala, maka status hukum kedua tokoh tersebut berpotensi berubah secara signifikan.

"Tetapi nanti kita juga akan cek juga tentunya rekening korannya, ada nggak transaksi aliran dananya ke mana saja. Tetapi, kita juga akan tetap melaksanakan pemeriksaan tentunya. Kalau memang benar tidak ada berarti memang hanya karena kenal, dicatat, dipakai namanya untuk struktur organisasi," tegas Kombes Pandia.

13 Tersangka Perempuan Sudah Jeblos ke Jeruji Besi

Sebelum melangkah pada penyelidikan klaster elit pengurus yayasan, Polresta Yogyakarta bergerak cepat dengan menetapkan dan menahan 13 orang tersangka terkait penyiksaan anak di dalam daycare tersebut. Pengungkapan ini sempat mengguncang publik Jogja lantaran seluruh eksekutor kekerasan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan.

Dari data rilis resmi, dalang utama operasional di lapangan dipimpin oleh DK (51) selaku Ketua Yayasan dan AP (42) yang menjabat sebagai kepala sekolah daycare. Sementara 11 tersangka perempuan lainnya merupakan jajaran pengasuh yang terbukti aktif melakukan pembiaran dan kekerasan langsung pada anak-anak titipan, meliputi FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Jerat hukum berlapis dari undang-undang perlindungan anak kini tengah disiapkan kejaksaan seiring penuntasan berkas finansial yayasan oleh penyidik.

Baca Juga

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id