Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Kawal Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Pemkot Yogyakarta Dampingi 125 Orang Tua Korban

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
19/05/2026, 18:36 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Kawal Kasus Daycare Little Aresha, Tim Hukum Pemkot Yogyakarta Dampingi 125 Orang Tua Korban

Tim Hukum Pemkot Yogyakarta kantongi kuasa dari 125 orang tua korban kekerasan Daycare Little Aresha untuk kawal kasus.Foto:ANT

jogja.fin.co.id - Gelombang solidaritas dan upaya penegakan hukum bagi korban kekerasan anak di Kota Yogyakarta memasuki babak baru. Tim Hukum Peduli Anak yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Yogyakarta telah menerima kuasa hukum dari 125 orang tua yang bayinya menjadi korban kekerasan serta penelantaran di Daycare Little Aresha, Sorosutan.

Fasilitas penitipan anak ilegal tersebut sebelumnya telah digerebek oleh aparat kepolisian pada akhir April lalu setelah terendus melakukan praktik pengasuhan yang keji.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, Silvi Dewajani, menegaskan bahwa seluruh orang tua korban yang memberikan kuasa akan mendapatkan fasilitas pendampingan hukum secara pro bono atau gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Pendampingan ini akan dikawal ketat oleh tim pengacara lintas organisasi hingga perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Sampai dengan saat ini terdapat 125 orang tua korban yang memberi kuasa hukum kepada Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Dan hari ini, Tim Hukum ke Polresta Yogyakarta menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus) dan berkoordinasi untuk melakukan langkah hukum selanjutnya," tegas Silvi Dewajani di Yogyakarta, Selasa 19 Mei 2026.

Advertisement

Tiga Poin Krusial Target Tim Hukum

Silvi memaparkan, aliansi advokat relawan ini tidak hanya fokus pada pasal penganiayaan anak biasa. Sinergi antara Pemkot Yogyakarta dan penegak hukum telah merumuskan tiga poin krusial yang menjadi target utama di pengadilan nanti:

Pertanggungjawaban Personal: Menuntut sanksi pidana maksimal bagi para pengasuh dan eksekutor kekerasan di lapangan.

Pertanggungjawaban Korporasi: Menyeret pihak yayasan atau badan hukum Little Aresha atas kelalaian massal dalam operasional bisnis penampungan anak.

Hak Restitusi: Memperjuangkan ganti rugi materiil dan imateriil bagi psikologis anak serta orang tua korban.

Gandeng LPSK untuk Ajukan Ganti Rugi Korban

Baca Juga

Guna memuluskan poin ketiga mengenai hak ganti rugi, Tim Hukum Peduli Anak terus menjalin komunikasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini penting untuk menghitung secara spesifik nilai restitusi psikologis yang wajib dibayarkan oleh pihak yayasan kepada 125 keluarga korban.

Di samping itu, koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)—baik penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta maupun Kejaksaan Negeri—terus dimatangkan guna mengamankan barang bukti digital, seperti rekaman CCTV daycare, agar pasal-pasal berlapis yang disangkakan tidak meleset di persidangan. Pemkot Yogyakarta berkomitmen memastikan keadilan berjalan transparan demi masa depan pemulihan trauma anak-anak korban.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id