News . 19/05/2026, 09:36 WIB

Polresta Sleman Upayakan Jalur Damai Kasus Sengketa iPhone Shinta Komala

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman membuka lebar ruang penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus yang menjerat Shinta Komala. Perempuan tersebut sebelumnya menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit gawai merek iPhone, setelah dilaporkan oleh adik mantan kekasihnya.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membeberkan bahwa pusaran konflik ini sebenarnya melibatkan dua laporan hukum yang saling bertolak belakang. Laporan pertama merupakan dugaan pidana penggelapan dengan terlapor Shinta Komala, sementara laporan kedua berupa aduan pelanggaran etik oleh oknum polisi aktif yang dilayangkan oleh pihak Shinta.

“Sebetulnya terkait kasus itu yang lebih dulu dilaporkan adalah kasus yang penggelapan handphone, itu tanggal 17 Oktober 2024. Kemudian tanggal 23 Oktober 2024 baru melaporkan terkait kode etik kepolisian,” ujar Iptu Argo Anggoro saat memberikan konfirmasi di Mapolresta Sleman, Senin 18 Mei 2026.

Berkas Penggelapan Naik ke Tahap Penyidikan

Pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman mengonfirmasi bahwa penanganan berkas dugaan penggelapan gawai kini telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara formal, polisi telah mengantongi minimal tiga alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, pandangan saksi ahli, serta barang bukti material untuk menetapkan Shinta sebagai tersangka.

Shinta terjerat dengan Pasal 372 KUHP lama yang kini telah diatur ulang dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Kendati status hukum sudah naik, Korps Bhayangkara tetap memprioritaskan penyelesaian di luar pengadilan. Opsi mediasi atau keadilan restoratif sempat diinisiasi tim penyidik pada tahun 2025 lalu, namun langkah tersebut berujung buntu akibat penolakan dari pihak pelapor.

Siasat Tukar Barang Setelah Jalinan Asmara Kandas

Akar persoalan pelik ini diungkapkan secara gamblang oleh Kuasa Hukum Shinta Komala, Alam Dikorama. Kasus ini bermula pada tahun 2024 silam ketika kliennya merintis bisnis kedai kopi (coffee shop) bersama seorang rekan. Di tengah perjalanan bisnis, Shinta menjalin hubungan asmara dengan seorang oknum anggota kepolisian berinisial K.

Oknum K kemudian mengambil alih kepemilikan kedai kopi tersebut dengan cara mengganti seluruh modal rekan bisnis Shinta agar usaha bisa dikelola berdua saja. Namun, performa bisnis yang lambat laun merosot tajam memicu keretakan hubungan hingga keduanya memutuskan untuk berpisah.

Pascaputus cinta, kedua belah pihak sepakat untuk mengembalikan barang pemberian semasa berpacaran. Salah satunya adalah gawai iPhone 14 yang dikembalikan kepada Shinta. Alam menegaskan, pihaknya memiliki bukti autentik berupa rekening koran yang menunjukkan bahwa gawai tersebut dibeli menggunakan dana pribadi Shinta.

Baca Juga

Persoalan muncul karena pengembalian unit gawai dilakukan tanpa menyertakan kotak kemasan asli (dusbook) yang masih dikuasai keluarga K. Berbekal kotak kemasan itulah, adik kandung K berinisial T melayangkan laporan pidana penggelapan ke polisi, sehingga seolah-olah Shinta telah melarikan gawai tersebut.

Dugaan Intimidasi dan Laporan ke Propam

Situasi kian meruncing ketika Shinta mengaku didatangi oleh ayah kandung K yang merupakan pensiunan polisi, dengan didampingi oleh seorang oknum polisi aktif. Kuasa hukum menyebut kliennya mendapat tekanan fisik dan psikologis untuk menandatangani surat pengakuan utang fiktif senilai Rp 80 juta, serta menyerahkan ijazah S1 asli sebagai jaminan.

Merasa menjadi korban kesewenang-wenangan, Shinta langsung melaporkan oknum polisi aktif yang bertindak layaknya penagih utang (debt collector) tersebut ke Bidang Propam Polda DIY atas dugaan pelanggaran etik profesi.

Merespons laporan balik tersebut, Iptu Argo Anggoro menegaskan bahwa berkas aduan etik kini ditangani secara intensif oleh Sipropam Polresta Sleman dan telah memasuki tahap pendalaman penyelidikan. Guna menjaga akurasi data, polisi telah memeriksa dua ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelum menggelar perkara lanjutan untuk menentukan sanksi disiplin bagi oknum yang terlibat.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com