Minggu, 07 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

POLDA DIY TURUN TANGAN! Kerahkan Tim Gabungan Usut Dugaan Kriminalisasi Shinta Komala di Sleman

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
18/05/2026, 12:16 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
POLDA DIY TURUN TANGAN! Kerahkan Tim Gabungan Usut Dugaan Kriminalisasi Shinta Komala di Sleman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan,Foto:PoldaDIY

jogja.fin.co.id - Dinamika penegakan hukum di wilayah hukum Sleman yang dinilai janggal akhirnya memicu reaksi tegas dari tingkatan komando tertinggi regional. Markas Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menyatakan mengambil alih perhatian penuh terhadap kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa seorang wanita bernama Shinta Komala.

Langkah ini diambil setelah publik menyoroti tajam status tersangka penggelapan iPhone yang disematkan kepada Shinta, tepat setelah dirinya melaporkan aksi teror dan intimidasi oleh oknum aparat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Kombes Ihsan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan langsung menerjunkan tim gabungan lintas satuan untuk menyisir penanganan perkara di tingkat resor.

"Terkait kasus yang melibatkan Saudari Shinta Komala, Polda DIY melalui Itwasda, Bid Propam, dan Ditreskrimum akan melakukan asistensi dan pendalaman langsung ke Polresta Sleman," tegas Kombes Ihsan saat memberikan keterangan resmi kepada jurnalis pada Senin, 18 Mei 2026.

Tiga Satuan Elite Diterjunkan demi Transparansi Hukum

Advertisement

Keputusan Polda DIY untuk menurunkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sekaligus, mengindikasikan adanya evaluasi serius terhadap jalannya penyidikan di Polresta Sleman. Kombes Ihsan menyebut, pengerahan tiga unsur pengawas dan penyidik utama ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang objektif.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menguliti kembali setiap prosedur yang telah berjalan. Langkah asistensi berlapis ini menjadi garansi bagi masyarakat bahwa intervensi internal atau penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh oknum tertentu akan ditindak tanpa pandang bulu.

"Pelaksanaan asistensi ini merupakan bentuk keseriusan Polda DIY dalam mencermati dinamika yang berkembang sekaligus memastikan proses penanganan kedua kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai SOP serta ketentuan hukum yang berlaku," tambah Ihsan.

Tarik Ulur Jerat Pidana Bermula dari Kandasnya Hubungan Asmara

Sengkarut hukum yang menarik perhatian jajaran pimpinan Polda DIY ini sebenarnya berakar dari persoalan privat yang melebar. Kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, membeberkan bahwa kliennya merupakan korban dari skenario balas dendam pasca-putus cinta dengan seorang oknum polisi berinisial K, yang sempat menjadi rekan bisnis kedai kopi sejak 2024 lalu.

Begitu usaha patungan tersebut gulung tikar dan hubungan asmara mereka kandas, Shinta mengklaim telah mengembalikan semua barang pemberian secara sukarela. Salah satunya adalah unit fisik iPhone 14 yang sebelumnya ia belikan untuk adik K menggunakan rekening pribadinya. Ironisnya, karena proses pengembalian tersebut tidak menyertakan wadah kotak ponsel, pihak keluarga K memanfaatkan dus boks yang tertinggal sebagai dasar pelaporan delik penggelapan ke Satreskrim Polresta Sleman.

Baca Juga

Sebelum dilaporkan balik, Shinta justru lebih dulu mengalami tindakan intimidasi psikis yang luar biasa. Ia didatangi oleh seorang purnawirawan polisi bersama aparat aktif untuk dipaksa menandatangani pengakuan utang gaib senilai Rp 80 juta. Bahkan, ijazah asli milik Shinta disita secara sepihak sebagai jaminan penagihan sewenang-wenang tersebut.

Di tingkat operasional wilayah, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro berkilah bahwa institusinya memisahkan konflik ini menjadi dua berkas perkara yang berdiri sendiri. Berkas pertama mengenai dugaan penggelapan gawai telah dinaikkan ke tahap penyidikan bermodal tiga alat bukti.

Sementara itu, berkas kedua mengenai pelanggaran disiplin dan kode etik oknum penyita ijazah diklaim masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Intervensi penuh dari tim gabungan Polda DIY diproyeksikan bakal mengubah konstelasi dan arah objektif dari kedua penanganan perkara yang sempat menuai kecurigaan publik tersebut.

Advertisement

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
Penulis jogja.fin.co.id