News . 20/05/2026, 22:07 WIB

SKANDAL KAMPUS? Oknum Dosen UPN Jogja Diduga Lecehan Mahasiswi Berujung Diperiksa Satgas

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id – Jagat maya heboh karena kemunculan utas viral yang membongkar borok dugaan kekerasan seksual oleh seorang oknum pendidik di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta. Bermodalkan beragam relasi kuasa dan kedok akademik, oknum dosen dari Program Studi Agroteknologi, Fakultas Pertanian tersebut diduga kuat melancarkan aksi pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri.

Skandal moral ini mencuat ke permukaan setelah akun X @onlonenyside menguliti rentetan modus operandi yang terduga pelaku terapkan guna menjerat korbannya sejak tahun 2022. Narasi dalam unggahan tersebut membeberkan trik pelaku yang kerap melayangkan ajakan makan malam atau menonton bioskop di luar jam kuliah.

Tidak hanya itu, pelaku juga memanfaatkan otoritasnya dengan modus meminta bantuan koreksi tugas, meminta mahasiswi menemani ke lokasi proyek pengabdian masyarakat, hingga mengiming-imingi informasi lowongan kerja sembari menawarkan jasa antar-jemput.

Intervensi personal yang melampaui batas profesionalisme ini memicu gelombang desakan pengusutan dari netizen. Merespons situasi yang kian liar, pihak birokrasi kampus langsung mengambil langkah tegas berupa penonaktifan sementara terhadap dosen yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik.

Satgas Kampus Periksa Saksi dan Gelar BAP Terhadap Terlapor

Langkah hukum internal kini menggelinding melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN 'Veteran' Yogyakarta. Tim penindak bergerak cepat mengumpulkan alat bukti materiil serta memeriksa para pihak terkait guna menyusun berkas perkara.

Hingga pertengahan pekan ini, Satgas telah merampungkan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap dua orang mahasiswi yang berstatus sebagai saksi kunci. Tak hanya itu, oknum dosen yang menjadi terlapor utama juga sudah menghadap penyidik internal untuk memberikan klarifikasi formal.

"Hari ini tadi ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga sudah kami BAP gitu. Saksi ada dua," konfirmasi Ketua Satgas PPKPT UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawati, saat memberikan keterangan resmi di hadapan awak media di ruang kerjanya.

Pelaku Akui Peristiwa Namun Berdalih Pembelaan Diri

Berdasarkan hasil investigasi awal, Satgas PPKPT menemukan fakta hukum bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan korban mayoritas berbasis pada komunikasi tulisan dan pesan verbal (verbal teks). Modus pengiriman pesan pendek dengan muatan tendensius ini menjadi fondasi utama tim penyidik dalam menjerat pelaku.

Baca Juga

Menariknya, dalam proses interogasi, oknum dosen tersebut tidak menampik adanya rentetan ruang percakapan dan peristiwa yang dituduhkan. Kendati demikian, terlapor mencoba membangun narasi pembelaan diri dengan dalih perbedaan persepsi dan merasa perbuatannya masih dalam batas kewajaran sebagai figur orang tua di kampus.

"Kalau peristiwanya memang diakui tetapi menurut persepsi dosen tentu berbeda ya karena anggapannya ya namanya orang tua dan seterusnya. Tetapi kami juga tidak berhenti di situ nggih. Nanti kami harus cross check juga dengan beberapa hal," urai Iva menjabarkan jalannya pemeriksaan.

Iva menegaskan bahwa lembaganya menganut asas tanpa toleransi terhadap segala bentuk kejahatan seksual di lingkungan akademik. Kampus menjamin tidak akan memberi ruang kompromi bagi pelaku, sekecil apa pun kadar pelanggaran yang terbukti di lapangan.

Ancaman Sanksi Pemecatan dan Penelusuran Jaringan Korban Baru

Satgas PPKPT saat ini tengah mematangkan hasil BAP terpadu dari korban, saksi, dan terlapor untuk diserahkan langsung sebagai rekomendasi sanksi kepada rektor. Skema penjatuhan hukuman disiplin bagi pelaku nantinya akan merujuk secara ketat pada regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com