News . 25/05/2026, 19:37 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
jogja.fin.co.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta menindak seorang direktur perusahaan pengembang properti berinisial PP yang kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp768 juta akibat kewajiban pajak yang tidak dipenuhi perusahaan.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul. Otoritas pajak menyebut tersangka diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya telah dipungut dari konsumen.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, mengatakan perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul sejak 21 April 2026.
“Terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya dengan modus tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dari konsumen,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Kanwil DJP DIY mengungkapkan proses hukum terhadap terdakwa PP kini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang perdana pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 11 Mei 2026.
Perkara ini bermula dari hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses penuntutan tahap kedua pada 9 April 2026.
“Kasus ini merupakan hasil penyidikan PPNS Kanwil DJP DIY yang kemudian diserahkan kepada Kejari Bantul untuk proses hukum lanjutan,” kata Teguh.
Menurut DJP DIY, perusahaan yang dipimpin terdakwa diduga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk periode Oktober hingga Desember 2019.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menyampaikan laporan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap sepanjang Januari hingga September 2019.
Tak hanya pada aspek PPN, perusahaan itu juga disinyalir mengabaikan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) selama Januari sampai Desember 2019.
Kanwil DJP DIY menyebut terdakwa PP diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i.
Aturan tersebut mengatur tindak pidana perpajakan terkait pelaporan yang tidak benar, tidak menyampaikan kewajiban pajak, hingga unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian pada penerimaan negara.
Jika terbukti bersalah, terdakwa menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, sanksi denda dapat dikenakan hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media