News . 01/06/2026, 19:33 WIB

Gadaikan Motor Dinas hingga Pungli Sertifikat Tanah, Lurah Garongan Segera Dipecat Bupati

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

jogja.fin.co.id - Aparatur penegak hukum bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, bergerak menyikapi dugaan pelanggaran oleh seorang oknum kepala desa. Otoritas daerah kini tengah merampungkan berkas administrasi untuk memberhentikan sementara Lurah Garongan, Kapanewon Panjatan, bernama Ngadiman, yang tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli) serta penggelapan aset.

Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengonfirmasi bahwa instansinya tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan jabatan di tingkat bawah. Bagian Hukum bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Kulon Progo bahkan telah merampungkan draf keputusan pemberhentian sementara untuk oknum lurah tersebut.

"Pemerintah daerah bertindak atas dasar ketetapan hukum. Draf surat keputusan penonaktifan sudah disiapkan oleh Bagian Hukum dan Inspektorat Daerah. Begitu status tersangka ditetapkan, surat tersebut bisa langsung terbit," ujar Agung Setyawan di Kulon Progo, Senin, 31 Mei 2026.

Pemkab Kulon Progo juga intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Kulon Progo guna memantau perkembangan penanganan perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara kepolisian terbaru, status hukum penanganan kasus yang menjerat Ngadiman ini telah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Agung menegaskan tindakan cepat ini sangat penting untuk meredam keresahan serta menjawab pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat Garongan.

Menggadaikan Fasilitas Kerja dan Memotong Pohon TKD

Dugaan pelanggaran yang menjerat Ngadiman tergolong beruntun dan merugikan fasilitas publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum pamong desa ini diduga kuat telah meniadakan sejumlah aset milik kelurahan demi kepentingan pribadi. Ngadiman disinyalir nekat menggadaikan laptop inventaris kantor serta sepeda motor dinas yang seharusnya ia gunakan untuk menunjang aktivitas pelayanan masyarakat.

Bukan hanya itu, sang lurah juga diduga melakukan pembalakan liar dengan menebang pohon-pohon yang tumbuh subur di atas Tanah Kas Desa (TKD) untuk kemudian dijual secara ilegal.

Keresahan warga kian memuncak setelah muncul laporan yang menyebutkan bahwa Ngadiman kerap meminta sejumlah uang pelicin kepada masyarakat yang tengah mengurus proses penerbitan sertifikat tanah di kantornya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kulon Progo Fita Maharani menjelaskan bahwa prosedur penonaktifan ini memiliki payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Lurah.

Baca Juga

Regulasi tersebut memberikan wewenang penuh kepada bupati untuk menonaktifkan kepala desa yang berstatus sebagai tersangka pidana.

"Setelah status tersangka resmi ditetapkan, keputusan pemberhentian sementara akan segera diterbitkan. Status ini dapat berlanjut menjadi pemberhentian tetap jika proses hukum yang bersangkutan terus berlanjut hingga ke pengadilan," kata Fita Maharani merinci tahapan sanksi.

Memperluas Radius Bidikan Inspektorat

Sanksi administratif ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ekosistem birokrasi di Kulon Progo. Bupati Agung Setyawan meminta seluruh jajaran aparatur sipil negara, mulai dari tingkatan lurah hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menjauhi praktik koruptif dalam pelayanan publik maupun pengerjaan proyek pengadaan. Ia menuntut pengelolaan roda pemerintahan berjalan bersih dan transparan.

Merespons situasi darurat moral ini, Inspektur Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo berjanji akan memperketat instrumen pengawasan di tingkat kelurahan. Fokus pemeriksaan internal kini tidak hanya menyasar pada laporan tata kelola keuangan desa semata, melainkan merambah ke kualitas pelayanan umum harian.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com