Cair Mulai Hari Ini, Cek Rincian Nominal Gaji Ke-13 ASN hingga Non-ASN Tahun 2026
Ilustrasi gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).Foto:IG
Lulusan SMA hingga Diploma I (D-I): Mendapatkan jatah tunjangan berkisar antara Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
Lulusan Diploma II (D-II) hingga Diploma III (D-III): Memperoleh kucuran dana sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Lulusan Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S1): Mengantongi nominal mulai dari Rp6,5 juta hingga menyentuh angka Rp7,8 juta.
Lulusan Strata 2 (S2) hingga Strata 3 (S3): Berhak menerima alokasi tertinggi di klasifikasinya, yakni berkisar dari Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.
Baca Juga
Perbedaan Sumber Anggaran APBN, APBD, dan Pensiunan
Negara memisahkan komponen penyusun tunjangan ini berdasarkan asal muasal sumber pendanaan anggaran. Bagi pegawai yang mendapatkan bayaran langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), komponen pembentuknya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sebaliknya, bagi ASN daerah yang sumber pendanaannya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), strukturnya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Daerah juga dapat menambahkan komponen tambahan penghasilan dengan batas maksimal setara satu bulan penghasilan. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan pemberian tersebut dengan kapasitas fiskal wilayah masing-masing serta koridor hukum yang berlaku.
Terakhir, bagi kelompok pensiunan dan penerima pensiun, formula penyusun gaji ke-13 dikemas secara lebih sederhana. Komponen kesejahteraan bagi kelompok purnatugas ini terdiri atas tiga elemen utama, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan pangan.