Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Prambanan, Penjelasan Medis untuk Korban Tak Kunjung Terlaksana
RSUD Prambanan Sleman rumah sakit yang diduga melakukan malpraktik terhadap balita 3 tahun hingga meninggal dunia.Foto:IST
jogja.fin.co.id – Perkembangan terbaru kasus meninggalnya balita berusia tiga tahun usai menjalani pemeriksaan CT Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan, Sleman, masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini, belum ada pertemuan resmi antara pihak rumah sakit dengan keluarga korban untuk memberikan penjelasan medis terkait peristiwa tersebut.
Keluarga balita bernama Naura Dwi Meydita sebelumnya melaporkan dugaan malpraktik ke Polda DIY setelah anak mereka meninggal dunia usai menjalani prosedur medis di RSUD Prambanan.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengatakan pihaknya belum menerima penjelasan langsung dari rumah sakit. Menurut dia, komunikasi terbaru justru disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sleman.
Purnomo menjelaskan RSUD Prambanan meminta waktu untuk menjadwalkan pertemuan dengan keluarga korban guna menyampaikan penjelasan medis atas penanganan yang dilakukan terhadap pasien.
Baca Juga
“Kami masih mendiskusikan permintaan tersebut dengan klien kami,” ujar Purnomo, Senin 8 Juni 2026.
Keluarga Pernah Datangi Rumah Sakit Sebelum Melapor ke Polisi
Purnomo mengungkapkan sebenarnya pihak keluarga telah lebih dulu berupaya meminta klarifikasi langsung ke RSUD Prambanan sebelum membuat laporan ke Polda DIY. Pertemuan itu berlangsung pada 16 Mei 2026.
Saat itu, keluarga korban bersama tim penasihat hukum mendatangi rumah sakit untuk meminta penjelasan mengenai kondisi medis balita tersebut. Namun, respons yang diterima dinilai tidak sesuai harapan.
Ia menyebut pihak keluarga merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai sehingga memilih melanjutkan persoalan ke jalur hukum.
Menurut Purnomo, direktur RSUD Prambanan saat itu menunjukkan sikap defensif ketika menerima kedatangan keluarga dan tim hukum.
Baca Juga
- Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Bedah Rumah 2026? Simak Skema Penyaringan Data DTSEN
- CARI KERJA di JOGJA? Job Fair Disnakertrans DIY 2026 Siapkan Ribuan Loker, Buruan Daftar!
Purnomo menilai pelayanan terhadap keluarga korban belum mencerminkan upaya penyelesaian yang diharapkan. Setelah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, tim hukum akhirnya mendampingi ibu korban, Anastacia Niken Purwandari, membuat laporan polisi ke Polda DIY pada 17 Mei 2026.
“Direktur RSUD Prambanan saat itu menyampaikan hal-hal yang menurut kami kurang tepat dalam merespons kedatangan keluarga,” kata Purnomo.
Pemkab Sleman Sebut Rumah Sakit Siap Beri Penjelasan Medis
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto, memastikan pihak rumah sakit siap memberikan penjelasan medis kepada keluarga almarhumah.
Hendra menyampaikan, rumah sakit bahkan telah mengundang keluarga korban sehari setelah laporan dibuat di Polda DIY untuk agenda penjelasan medis. Namun, hingga saat ini jadwal pertemuan masih menunggu kesepakatan bersama dengan kuasa hukum keluarga.