Senin, 08 Juni 2026
--°C --
-- · --
News

Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Bedah Rumah 2026? Simak Skema Penyaringan Data DTSEN

L
Lina · Lina
Tim Redaksi
08/06/2026, 14:04 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jogja.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Siapa Saja yang Berhak Dapat Bantuan Bedah Rumah 2026? Simak Skema Penyaringan Data DTSEN

Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto dan rombongan Kementerian PKP saat melakukan verifikasi factual data kemiskinan di rumah penerima manfaat BSPS di Bantul.Foto:PemkabBantul

jogja.fin.co.id - Publik kerap melayangkan kritik terkait distribusi program jaring pengaman sosial dari pemerintah yang dinilai salah sasaran di tingkat bawah. Merespons persoalan klasik tersebut, otoritas terkait kini memperketat sistem penyaringan dan pemutakhiran data secara berlapis untuk memastikan alokasi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Daerah Istimewa Yogyakarta benar-benar jatuh ke tangan keluarga yang berhak.

Langkah standardisasi ini menjadi poin utama saat jajaran kementerian melakukan pengawasan langsung ke lokasi penerima manfaat di Desa Srimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Kamis, 4 Juni 2026. Peninjauan lapangan tersebut sengaja dilakukan untuk melihat langsung kesesuaian antara data administrasi di atas kertas dengan realitas kondisi fisik bangunan di dunia nyata.

Salah satu potret validasi faktual yang menjadi rujukan adalah kediaman milik Ibu Tukiyem, seorang warga Desa Srimulyo. Kondisi hunian yang bersangkutan dinilai memenuhi seluruh parameter darurat sebagai rumah tidak layak huni (RTLH) sehingga layak diprioritaskan untuk mendapat intervensi pemugaran.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya agar penentuan penerima manfaat tidak lagi menggunakan sistem tebang pilih atau kedekatan personal.

Advertisement

"Kami melihat langsung kondisi rumah Ibu Tukiyem. Rumah tersebut memang sangat layak menerima bantuan BSPS. Karena itu saya selalu menekankan agar bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," ujar Menteri Ara di sela-sela agenda peninjauan tersebut.

Membongkar Indikator Desil 1 dalam Data Tunggal Nasional

Akurasi pemilihan target sasaran pada tahun anggaran ini bertumpu penuh pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data terpadu ini mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam beberapa tingkatan atau klaster yang disebut desil, guna mempermudah pemetaan skala prioritas bantuan sosial.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, membeberkan alasan terpilihnya keluarga Ibu Tukiyem sebagai penerima bantuan stimulus perumahan tersebut. Berdasarkan hasil pemindaian instrumen DTSEN, profil ekonomi yang bersangkutan terbukti masuk ke dalam kelompok desil 1.

"Berdasarkan data DTSEN, Ibu Tukiyem masuk dalam kelompok desil 1 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Setelah kami melihat langsung kondisi rumahnya, bantuan ini sudah tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Program BSPS," kata Amalia menerangkan.

Amalia menambahkan bahwa pemanfaatan DTSEN secara konsisten menjadi lompatan penting bagi pembersihan data nasional. Integrasi data tunggal lintas sektoral ini meminimalkan potensi terjadinya duplikasi penerima manfaat sekaligus memastikan negara hadir menyentuh kantong-kantong kemiskinan ekstrem secara presisi.

Baca Juga

Efisiensi Anggaran dan Dampak bagi Produktivitas Warga

Pembenahan standar hunian ini diproyeksikan menyasar alokasi masif hingga 3.000 unit rumah di seluruh wilayah DIY sepanjang tahun 2026. Angka ini mencatat lonjakan dramatis jika dibandingkan dengan kuota tahun anggaran 2025 yang semula hanya berjumlah 105 unit rumah saja.

Selain pengetatan kriteria, tata kelola keuangan program ini juga melibatkan pengawasan melekat dari kelompok masyarakat melalui sistem Pemilihan Toko Terbuka (PTT) atau tender rakyat.

Advertisement

Skema negosiasi transparan yang diuji coba pada 17 penerima awal di Bantul ini sukses memicu efisiensi belanja hingga Rp16.512.260 dari total pagu anggaran sebesar Rp297,5 juta. Dana sisa hasil penghematan harga material itu pun langsung dikembalikan ke tangan warga dalam bentuk tambahan bahan bangunan fisik.

Menteri Ara menguraikan bahwa esensi utama dari pemenuhan hak papan ini adalah untuk mendongkrak kualitas hidup masyarakat kelas bawah secara berkelanjutan. Melalui ketersediaan hunian yang memenuhi standar kelayakan, tingkat kesehatan keluarga akan membaik, kenyamanan terjaga, dan pada akhirnya mampu memicu produktivitas ekonomi harian para penghuninya.

Bagikan Artikel
Lina
Lina
Penulis
FIN BIro Jogja